Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Salat Jumat Berdasar Nomor HP? Orang Tua di Desa Bakal Kesulitan

17 Juni 2020   10:54 Diperbarui: 17 Juni 2020   10:44 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Masjid Indonesia membuat edaran terkait salat Jumat. Yang namanya edaran sepemahaman saya memang tak mengikat, hanya anjuran saja. Hanya saja, sekalipun anjuran, tetap bisa membingungkan.

Cerita bermula dari protokol kesehatan saat salat Jumat. Di salat Jumat yang berjemaah itu, memang berpotensi adanya kerumunan. Padahal, saat ini sedang pandemi. Kerumunan tentu memungkinkan Covid-19 menyebar.

Karena itu, untuk mengantisipasi tak adanya kerumunan, maka DMI membuat edaran yang mengusulkan aturan salat Jumat agar mengedepankan protokol kesehatan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni menjelaskan soal saran DMI. Jadi salat Jumat dibagi dua gelombang. Gelombang pertama pukul 12.00 dan gelombang kedua pukul 13.00.

Untuk menentukan siapa yang bisa ikut gelombang pertama atau kedua, memakai nomor telepon genggam. Jika hari Jumat jatuh di tanggal ganjil, maka mereka yang memiliki nomor belakang HP ganjil, maka salat Jumat jam 12.00. Sementara yang memiliki nomor belakang HP genap, maka Jumatan pukul 13.00. Hal sebaliknya berlaku di tanggal genap.

Namun, saran ini jelas akan sulit dilaksanakan di desa. Seperti di desa saya, banyak mereka yang salat Jumat adalah orangtua yang tak memiliki HP. Kalau anjuran DMI dilaksanakan di desa seperti desa saya, jelas akan menyulitkan.

Bagaimana mau menentukan nomor ganjil genap, jika HP saja tak punya. Beberapa orangtua di desa saya pun masih berkomunikasi seperti zaman lalu. Misalnya saat janjian mau ke acara, maka janjiannya via komunikasi langsung sehari sebelumnya, tidak berkomunikasi dengan HP.

Surat edaran DMI memang cukup solutif bagi masyarakat yang sudah memakai telepon genggam. Namun, yang harus dipahami bahwa tidak semua masyarakat kita menggunakan HP, khususnya sebagian orangtua yang ada di desa. Setidaknya itu yang saya lihat secara langsung.

Jangan "Dipaksa"

Saya termasuk orang yang tak tega "memaksa" orang tua untuk bisa mengikuti zaman. Sebagian orang tua memang bisa enjoy menikmati bermedia sosial. Tapi, sebagian bisa sangat tersiksa ber-HP ria. Sebab, puluhan tahun mereka hidup dengan kealamiahan.

Jangankan main HP, saya pun menduga ada beberapa orang tua di desa saya kesulitan membaca. Kenapa? Karena memang seperti itulah zaman dahulu, apa apa sulit. Sekolah pun sulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun