Jangan pernah berpikir bahwa Jawa Tengah adalah daerah dengan full menggunakan bahasa Jawa. Di daerah perbatasan dengan Jawa Barat, ada masyarakat yang menggunakan bahasa Sunda.
Warga Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes banyak yang menggunakan bahasa Sunda. Beberapa kecamatan lain di Brebes yang tak jauh dari Kecamatan Salem juga menggunakan bahasa Sunda. Di Kabupaten Cilacap bagian barat seperti Majenang, sebagian warganya menggunakan bahasa Sunda.
Bahkan Kecamatan Dayeuhluhur yang ada di ujung Cilacap bagian barat, masyarakatnya full menggunakan bahasa Sunda. Secara administratif tentu saja Dayeuhluhur adalah wilayah Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Namun, secara budaya dan bahasa lebih condong ke Sunda.
Saya pernah satu kali bermain di Dayeuhluhur. Seingat saya, pengakuan warga di sana menyebutkan bahwa mereka semua memakai bahasa Sunda. Saat bermain di sana pun, saya juga tak bisa mengerti apa-apa ketika mereka berkomunikasi menggunakan bahasa Sunda. Sebab, untuk bahasa lokal, saya memang hanya bisa menggunakan bahasa Jawa.
Di tengah 'beda' di Jawa Tengah itu, ternyata ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Perda ini muncul di masa Gubernur Bibit Waluyo.
Kemudian, dari Perda itu muncul Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2013 di masa Gubernur Ganjar Pranowo. Dalam Peraturan Gubernur itu disebutkan jika sekolah mengalokasikan jam pelajaran bahasa Jawa.Â
Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, "alokasi waktu pelajaran Bahasa Jawa sekurang-kurangnya 2 (dua) jam pelajaran setiap minggu, pada setiap tingkatan kelas".
Jadi, anak anak Sunda di Jawa Tengah saat di sekolah mendapatkan pelajaran bahasa Jawa. Walaupun ada juga pasal 13 ayat 2 yang berbunyi, "dalam hal sekolah mengalami kesulitan dalam pelaksanaan pelajaran bahasa Jawa yang disebabkan faktor geografis dan sosiokultural, perlu upaya pengembangan untuk mengatasi kesulitan yang dialami". Hanya saja, pasal 13 ayat 2 menurut saya tak operasional.
Selain itu, ada juga bahasan soal bahasa Jawa di pasal 7. Isinya adalah "Bahasa Jawa digunakan sebagai bahasa dalam informasi, komunikasi dan edukasi di masyarakat seperti dalam khotbah keagamaan, rapat-rapat RT/RW, lembaga-lembaga adat, kegiatan tradisi maupun organisasi kemasyarakatan". Ini yang menjadi repot bagi daerah yang mayoritas warganya Sunda.
Bahkan, pasal 7 itu kemudian ditambahi dalam Pergub baru yakni Pergub Jawa Tengah Nomor 55 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
Pada Pergub 55/2014 muncul pasal 7A yang berbunyi, "bahasa Jawa digunakan di lingkungan kerja instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi lain yang ada di Jawa Tengah pada situasi tidak resmi".