Saya belum tahu hasilnya bagaimana karena masih proses. Saya pun berusaha memberi penjelasan melalui surat elektronik perihal masa kedaluwarsa e-KTP. Bahwa e-KTP memang tak memiliki masa kedaluwarsa karena berlaku seumur hidup.
Yang saya tak memahami, kenapa ketika ada yang meminta form melalui online dan foto KTP, harus ada tulisan "KTP yang masih berlaku". Okelah jika khawatir yang dipakai adalah KTP zaman tahun 60-an sampai 90-an yang masih belum e-KTP.
Tapi, jika menyertakan frasa "KTP yang masih berlaku" hendaknya sistem onlinenya bisa mendeteksi apakah itu e-KTP atau KTP yang belum e-KTP. Kalau e-KTP disamakan dengan KTP sebelumnya yang masih memiliki masa kedaluwarsa, ya repot.
Apalagi, mengurus secara online itu kan harapannya biar cepat. Nah, gara-gara ada tulisan "KTP yang masih berlaku" malah jadi kerepotan sendiri. Harus memberi klarifikasi melalui surat elektronik. Iya kalau surat elektroniknya dijawab, kalau karyawannya tak pernah membuka surat elektronik karena terlalu banyak pesan yang masuk, bagaimana?
Itulah curhatan saya. Jika ada Kompasianer yang bisa memberi pandangan dan ternyata pandangan saya salah, saya sangat berterima kasih. Kenapa? Karena soal e-KTP ini menyangkut banyak hajat hidup saya dan mungkin juga hajat hidup orang banyak. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H