Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Curhat, Sudah Punya E-KTP Pun Masih Bisa Terkendala

3 Mei 2020   04:26 Diperbarui: 3 Mei 2020   04:36 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi, sumber foto: tribunnews.com

Ini pengalaman pribadi dan memang akhirnya ribet, sekalipun sudah punya e-KTP. Memang teknologi dan operatornya kadang tidak paham dengan e-KTP dan itu yang membuat saya memiliki kendala. Saya akan mulai cerita dan saya harap saya bisa menceritakannya dengan baik. Sehingga, siapapun yang membaca bisa mengetahui isi cerita saya. Amin.

Begini ceritanya. Saya sudah lama sekali punya e-KTP. Saya bersyukur saat itu tidak mengalami kesulitan saat membuat e-KTP. Mungkin karena saya membuatnya awal-awal saat ada e-KTP. Beda dengan belakangan ini yang kalau membuat e-KTP memakan waktu yang lama. Karena blanko kosong dan lainnya.

Nah, di e-KTP yang saya miliki itu, tertera expired tahun 2017 atau tiga tahun yang lalu. Perlukah saya perbarui e-KTP saya? Setahu saya e-KTP saya tak perlu diperbarui karena e-KTP berlaku seumur hidup. Pernah satu kesempatan di tahun 2016 akhir saya bertemu dengan seorang camat. Lalu saya tanya soal kedaluwarsa e-KTP.

Pak Camat itu bilang, bahwa tak perlu diperbarui karena e-KTP berlaku seumur hidup. "Kalau mau diperbarui paling jika alamat rumahnya sudah pindah," kira-kira itulah jawaban dari Pak Camat. Kebetulan ada juga teman yang kerja di kecamatan, dan saya ulangi lagi pertanyaan serupa. Jawabannya sama. Saya pun mendapatkan kabar dari koran soal tidak adanya kedaluwarsa e-KTP.

Selama ini, saya mengurus banyak hal dengan e-KTP saya yang "sudah kedaluwarsa" itu pun tak masalah. Buktinya, saya pun bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM). Itu makin meyakinkan saya bahwa pernyataan Pak Camat yang saya temui itu memang benar.

Saya pun tak pernah memperbarui e-KTP. Satu, karena saya memang tak pindah hunian sampai saat ini. Kedua, kalau saya perbarui, saya khawatir prosesnya bisa lama karena saat ini bisa kena kendala soal blanko kosong dan lain-lain.

Masalahnya kemudian muncul ketika e-KTP untuk keperluan mengurus melalui online. Urusan itu memang bukan urusan pemerintahan. Ketika melihat form urusan online itu, saya sudah mulai khawatir karena ada tulisan "KTP yang masih berlaku". Waduh, batin saya kemudian mulai linglung.

Bagaimana ada aturan KTP yang masih berlaku? Sementara, e-KTP itu berlaku seumur hidup? Tapi, saya cuek saja teruskan mekanisme online itu sembari memotret e-KTP saya. Dan benar saja, urusan online saya itu ditolak.

Saya awalnya menduga bahwa ini karena saya tak lengkap mengisi form-nya. Saya kemudian cermati lagi satu per satu. Ternyata saya tak salah dalam mengisi formnya. Nah, dugaan saya karena foto e-KTP tersebut yang tertera expired tahun 2017.

Wah repot nih. Kemudian saya coba bertanya pada teman saya. Akhirnya saya diberi solusi untuk tidak menggunakan e-KTP tapi menggunakan SIM. Nah, SIM saya yang expired 2024 terdeteksi masih bisa diterima oleh sistem online. Alhamdulillah.

Tapi, belakangan saya mengurus online lagi dan bukan urusan pemerintahan. Anehnya urusan online kali ini harus memakai KTP dan tak boleh yang lain. Di form ada tulisannya "KTP yang masih berlaku", wah cilaka ini. Saya tak mungkin menggunakan SIM dong, sebab yang diminta adalah KTP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun