Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

1 Staf Khusus Disorot, Jokowi Bolehkan Wapres Tambah Staf Khusus

15 April 2020   15:19 Diperbarui: 15 April 2020   15:27 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi, foto Akbar Nugroho Gumay/Kompas.com

Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra tengah disorot karena berkonflik kepentingan di masa wabah Covid-19. Namun, di tengah sorotan pada staf khusus, diberitakan bahwa Presiden Jokowi melalui peraturan presiden membolehkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menambah staf khusus.

Diketahui, Taufan disorot karena mengirimkan surat resmi berkop Sekretariat Kabinet. Dalam surat itu, seperti dikutip kompas.com, Taufan meminta para camat mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menanggulangi Covid-19.

Tentu saja langkah Taufan itu mengundang sorotan. Kemudian, dia menarik suratnya dan meminta maaf pada publik. Rabu (15/4/2020) di tengah sorotan pada Taufan, muncul berita Presiden Jokowi menerbitkan perpres yang memungkinkan Wakil Presiden menambah staf khusus.

Diberitakan detik.com, Perpres itu bernomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Dari Perpres itu dijelaskan bahwa bahwa staf khusus Wakil Presiden paling banyak 10 orang. Dengan begitu, Wapres Ma'ruf Amin bisa menambah staf khususnya karena saat ini baru memiliki 8 staf khusus.

Dua berita itu langsung bisa memberikan pandangan bahwa Jokowi tak peka. Sebab, ketika staf khususnya disorot, dia malah membuat perpres yang memungkinkan wapres menambah staf khusus. Dalam politik, cerita bisa mengular ke mana-mana. Misalnya begini, "yang ada saya bisa bermasalah masih mau nambah". Atau bisa juga seperti ini, "daripada menambah staf khusus, mending Taufan diberesin dahulu".

Namun, jika kita melihat runutan waktu, maka ini hanya ketidakberuntungan Jokowi saja. Kenapa? Karena perpres itu diketahui diterbitkan pada 6 April 2020. Pada tanggal itu, memang surat Taufan yang bermasalah sudah muncul. Sebab, Taufan membuat surat bermasalah pada 1 April 2020.

Namun, seperti diketahui, polemik Taufan muncul beberapa hari belakangan ini. Sehingga, pada 6 April, bisa jadi banyak yang tak mengetahui bahwa Taufan telah membuat surat bermasalah pada 1 April 2020.

Jadi, menurut saya ini hanya ketidakberuntungan Jokowi. Di satu sisi dia membuat penambahan staf khusus bagi Wapres dan belakangan diketahui jika staf khususnya bermasalah.

Saya yakin cerita ini juga bisa bergulir menjadi isu yang menarik karena bisa berpotensi memanaskan perpolitikan. Pihak yang kontra Jokowi tentu akan memanfaatkan momen ini sebagai momen politik. Sekalipun tentu akan dibalut dengan rasionalitas. Di sisi lain, pihak pro Jokowi akan melihat ini sebagai hal biasa dan akan dibalut dengan argumentasi nonpolitis.

Nah, sekarang tinggal bagaimana Presiden Jokowi meredam isu ini. Sebab, jika isu-isu politik sangat kental terjadi di masa pandemi Covid-19, maka bisa sangat kontraproduktif. Pemerintah dan sebagian dari kita malah disibukkan dengan permainan politik di tengah bencana seperti ini.

Di sisi lain, saya sendiri berpendapat bahwa masalah staf khusus Taufan segera diselesaikan. Khususnya, akan lebih baik bagi Taufan untuk legawa mengundurkan diri. Itu akan jadi hal bagus bagi dirinya, generasi milenial, dan pemerintahan Jokowi. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun