Nah, bagaimana metode penggunaan Paylater dan pandangan hukum islam terhadap ShopeePay Later? Menurut penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa UII menyebutkan bahwa hasil penelitian menyimpulkan bahwa ShopeePay Later ini dibuat oleh pihak Shopee untuk keuntungannya sendiri yang diambil dari pinjaman para pengguna.Â
Dengan kata lain pinjaman elektronik ini diberikan oleh Shopee untuk Shopee dan ShopeePay Later tidak dibenarkan dalam islam karena fitur ini menarik keuntungan dari para pengguna dan merupakan pinjaman yang bersifat riba karena sebelum menggunakan fitur tersebut pihak Shopee sudah menetapkan syarat yang berisikan denda/bunga yang akan dikenakan pada pengguna jika melewati tanggal jatuh tempi atau terlambat melakukan pembayaran tagihan.
Dan menurut penelitian lapangan yang dilakukan oleh mahasiswa IAIN Purwokerto yang dilakukan secara langsung di lokasi penelitian, disertai data primer yang diperoleh dengan metode wawancara dan data sekunder yang dialmbil dari buku, jurnal dan menyesuaikan dengan fatwa DSN MUI menunjukkan bahwa pengguna Shopee Pay Later mendaftarkan diri menggunakan ShopeePay Later untuk berbelanja, setelah Shopee Paylater berhasil diaktifkan maka pengguna bisa langsung menggunakan metode tersebut untuk berbelanja.Â
Menurut hukum islam, praktik kredit ShopeePay Later pada marketplace Shopee ini mempunyai 2 hukum, yaitu; Dibolehkan (mubah) dan diharamkan. Dibolehkan (mubah) karena akad yang digunakan merupakan jelas yang mana pihak Shopee telah menuliskan syarat dan ketentuan metode tersebut diawal kepada pengguna.Â
Dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembelii pada saat melakukan ijab kabul serta tambahan harga pada praktik kredit Shopeepay Later ini dianggap sebagai penangguhan. Dan Diharamkan karena tambahan harga dalam praktik kredit Shopeepay Later adalah riba dan riba terupakan hal yang dilarang dalam etika berbisnis dalam islam.Â
Sedangkan Shopeepay Later ini menerapkan tambahan harga sebesar 2,95% untuk pelunasan tagihan dengan waktu 2 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.
Paylater juga bisa disebut sebagai akad Tawarruq atau ba'i al-Wafa, yang mana akad ini menekankan pada praktik jual beli dimana seseorang memiliki hajat dan harus dilakukan, sehingga ia perlu seorang provider atau perantara untuk memenuhinya, akad tawarruq ini boleh dilakukan.
Berbicara mengenai keuntungannya, Paylater sebenarnya bisa menjadi solusi manakala kita sering kekurangan saldo untuk membayar belanjaan kita, selain itu beberapa keuntungan dari Paylater yaitu
- Bisa digunakan sewaktu-waktu oleh konsumen
- Bunga yang diberikan terbilang lunak dan tidak mencekik
- Masa tenornya lama.
Kendati demikian, kita sebagai muslim yang sholih jangan sampai terlena dengan keuntungan di atas. Memang adanya Paylater ini tampak sangat menguntungkan, tapi bukan berarti tidak memiliki kerugiannya. Kemudahan metode ini tentunya akan menimbulkan yang namanya gaya konsumtif, bahkan boros! Jadi, pintar-pintarlah dalam mengaplikasikan sebuah teknologi ya!
Itulah beberapa pendapat mengenai hukum penggunaan ShopeePay Later/ Pay Later lainnya. Mengenai perbedaan hukum ini, kamu boleh memilih salah satu sesuai apa yang kamu pecayai dan yakini. Jika memang harus menggunakan Paylater, mungkin kamu bisa menggunakan pendapat yang memperbolehkannya. Tapi apabila tidak darurat, sebaiknya tidak menggunakan metode tersebut mengingat ada hukum yang mengatakan riba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H