Mohon tunggu...
Ilham Arsandi Firmansyah
Ilham Arsandi Firmansyah Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa Pendidikan Sejarah

historia vitae magistra

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memandang Budaya Patriarki

21 April 2021   08:15 Diperbarui: 21 April 2021   08:18 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Patriarki merupakan sistem sosial dengan menempatkan posisi laki-laki sebagai sentral. Posisi laki-laki lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan dengan kehidupan sosial, budaya, serta ekonomi (Pinem, 2009: 42 ).

Posisi ayah yang mempuyai otoritas kepada ibu dan anak-anaknya serta harta benda. Dengan tersirat, sistem ini bahkan hak istimewa dari laki-laki dan perempuan dijadikan subordinasi. Dalam hal ini, penindasan kepada perempuan bisa di nilai (Walkins, 2007: 120 ).

Patriarki menggunakan konsep dari ilmu-ilmu sosial dan terutama menggunakan antropologi dan melakukan studi referensi ke kaum feminis yang dimana selalu mengunggulkan daripada laki-laki. Akan tetapi patriarki juga memakai sistem sosial serta terdapat ketidakadilan gender, kemudian laki-laki selalu memainkan seluruh perannya (Manurung, 2002: 131).

Konsep dari patriarki memang dapat mengundang kontroversi. Karena sering terjadi munculnya kesalahpahaman, seperti diasumsikan bahwa patriarki merupakan universalis dan esensialis, karena terdapat perbedaan sosial dari laki-laki dan juga perempuan dalam hal biologis, perbedaan pola gender, dan pola tempat yang berbeda (Israpil, 2017: 145).

Pada kehidupan masyarakat jika antara dari laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan kemudian munculnya budaya patriarki. Menurut Maria Mies (1999) bahwa budaya patriarki bisa sebagai nilai dari suatu sistem menempatkan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan, serta akan berdampak ke masyarakat bahkan laki-laki akan mendominasi dan perempuan akan tunduk. Kemudian menurut dari Sylvia Walby (1991) menyatakan bahwa patriarki memiliki dua bentuk yaitu patriarki domestik dan juga patriarki publik.

Patriarki domestik lebih banyak dijumpai pada rumah tangga yang melekat kepada perempuan. Karena dalam hal tersebut, rumah tanggal yang harusnya juga dijalankan oleh perempuan, ketika perempuan itu akan terjadi penindasan kepada perempuan.

Patriarki publik bisa dijumpai dalam masyarakat. Walby juga mencatat ada 6 yang berkaitan dengan patriarki publik seperti: patriarki rumah tangga, pekerjaan, kehidupan dalam berbangsa bernegara, kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki, seksualitas, institusi budaya. Karena itu saling berhubungan dan juga semakin mendominasinya laki-laki daripada perempuan (Walby, 1991: 20-21).

Karena tidak secara langsung kerja perempuan dalam rumah tangga dapat ditukar dan juga mendapatkan perlindungan dalam sehari-hari ketika tidak bekerja, dan semua itu bergantung kepada laki-laki. Pasalnya perempuan selalu tidak dihargai dalam perannya di rumah tangga, karena pengorbanannya lebih besar dan juga resikonya juga besar. Perempuan juga mempunyai kesempatan dalam dunia pekerjaan yang sering kali mendapatkan diskriminasi yang dilakukan oleh laki-laki. Karena nasib perempuan dalam pekerjaan pun masih jauh daripada pekerja laki-laki. Kemudian perempuan juga mendapatkan perlakuan yang tidak baik ditempat ia bekerja serta masih banyak lagi seperti hal mengenai upah, cuti, hingga perlindungna kerja. Karena itu negara dan pemerintah masih tidak mampu untuk menangani dari hal tersebut.

Referensi

Israpil. (2017). Budaya Patriarki dan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pusaka: Jurnal Khazanah Keagamaan, 5(2), 141--150.

Manurung, R. (2002). Kekerasan Terhadap Perempuan Pada Masyarakat Multi Etnik. Yogyakarta: Pusat Studi Kependidikan dan Kebijakan UGM Ford Foundation.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun