UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
Pemenuhan Hak Mahasiswa
PASAL 76
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
(2) Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: a. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; b. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan
 (3) Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Sengaja Saya memulai dengan  Undang-undang Republik Indonesia no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi  pasal 76 tentang poin pemenuhan hak mahasiswa, agar kita bisa sama-sama melihat dan menimbang sendiri apakah student loan ini sebuah upaya pemberdayaan oleh pemerintah atau malah wujud gagal nya pemerintah dalam memenuhi hak warga negara nya dalam bidang pendidikan, silahkan menilai dan menimbang sendiri maslahat dan mudharat nya.
Sekitar bulan maret dan april lalu, isu kredit pendidikan memang santer dibicarakan dihampir seluruh kampus di Indonesia, penyebabnya tentu saja usulan pak jokowi yang entah beliau hanya kabita atau memang ter ilhami, beliau memberikan usulan dengan  melihat Amerika Serikat yang mampu mengeluarkan kredit pendidikan lebih besar dari total pinjaman kartu kredit. Kemudian presiden menilai perbankan Indonesia juga bisa melakukannya untuk memperbaiki taraf pendidikan bangsa. Banyak dari kita yang masih menanyakan apa itu kredit pendidikan, konsep nya seperti apa serta implementasi nya nanti, disini saya akan coba menjabarkan nya.
Kita perlu memahami bahwa kredit atau utang dalam skema kredit pendidikan ini, bukan sekedar utang seperti halnya utang beras di warung sembako, atau utang minyak goreng ibu-ibu di pasar. Utang dalam konteks kredit pendidikan dapat dikatakan sebagai utang yang dialokasikan untuk investasi. Seperti halnya pengusaha properti yang mengajukan kredit pada perbankan untuk membangun apartemen. Utang ini digunakan sebagai tambahan modal dalam rangka memperoleh manfaat yang lebih besar dikemudian hari.
Jadi, selama kuliah kita gratis tapi setelah lulus kita diwajibkan untuk membayar semua uang kuliah seperti UKT atau SPP secara berkala. Sistem pembayaran ini juga punya waktu jatuh tempo dan memakai bunga karena sistem ini bekerja sama dengan pihak perbankan, sampai disini sudah mulai timbul pertanyaan apakah nanti nya mahasiswa yang mendapatkan kredit pendidikan ini mampu membayar setelah lulus atau malah menjadi beban baru untuk mereka setelah lulus nanti. Menurut data yang dikeluarkan oleh BPS( Badan Pusat Statistik) tahun 2016  banyak lulusan sarjana di Indonesia yang tidak mendapatkan pekerjaan. jumlah lulusan perguruan tinggi yang bekerja adalah 12,24 persen. Jumlah tersebut setara 14,57 juta dari 118,41 juta pekerja di seluruh Indonesia. Sementara pengagguran lulusan perguruan tinggi mencapai 11,19 persen, atau setara 787 ribu dari total 7,3 juat orang yang tidak memiliki pekerjaan. Catatan ini harus diperhatikan oleh pemerintah karena tentu harapan dari masyarakat adalah solusi jangka panjang. Bagaimana dengan AS?  Pada 16 Februari lalu, The Wall Street Journal mengutip studi yang dirilis Brookings Institute menemukan bahwa mereka yang telah lulus sejak 2010 sebagian besar gagal melunasi utang pinjaman mereka selama empat tahun. Persoalan ini pun menjadi sorotan bank sentral AS. Seperti dilansir CNBC, Gubernur Bank Sentral AS, Federal Reserve (The Fed), Jerome Powell mengatakan, pinjaman student loan di Amerika bisa berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi. Hal ini bahkan menjadi pembahasan utama Kongres AS yang coba menemukan penyelesaiannya. Powell menyoroti kenyataan masih ada orang-orang yang belum melunasi tagihan mereka sehingga mempengaruhi stabilitas ekonomi orang yang bersangkutan. Di amerika pun kredit pendidikan belum berjalan dengan baik dan merata, daerah yang pendapatan rata-rata nya relatif tinggi seperti area San Frasisco, orang orang dapat membayar kredit pendidikan nya, namun yang terjadi di daerah seperti West Virginia dan Kentucky yang masyarakat nya berpenghasilan rendah, tingkat kenakalan (dalam hal ini tidak/telat membayar) sangatlah tinggi. Dengan kata lain, satu-satu nya cara untuk keluar dari utang itu adalah menghasilkan banyak uang.