Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11 Pemeriksaan Pajak, Audit Investigasi Umum dan Perpajakan, Transubstansi Metode 4:12 Kategori Transedental Kantian

27 November 2024   09:17 Diperbarui: 27 November 2024   09:30 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: National Geographic Indonesia

Kategori kuantitas, kualitas, relasi, dan modalitas adalah kerangka kerja bawaan pikiran yang memungkinkan kita mengorganisasi pengalaman inderawi menjadi pengetahuan. Melalui contoh-contoh ini, dapat dilihat bagaimana kategori-kategori tersebut berfungsi dalam pengalaman sehari-hari, mengungkapkan peran aktif akal manusia dalam memahami dunia.

Kategori-kategori ini menunjukkan bagaimana pikiran manusia berfungsi untuk mengorganisasi pengalaman sehingga menjadi sesuatu yang bermakna. Dari memahami jumlah, sifat, hubungan, hingga status eksistensi, kategori-kategori transendental Kant adalah kerangka kerja bawaan yang memungkinkan manusia mengintegrasikan data dari dunia eksternal ke dalam sistem pengetahuan.

Dengan mengadopsi prinsip-prinsip kategori transendental Kant, kita dapat memahami pemeriksaan pajak sebagai proses aktif yang melibatkan pikiran manusia dalam mengorganisasi, mengevaluasi, dan menyimpulkan data. Hal ini menegaskan pentingnya pendekatan sistematis dalam pemeriksaan pajak untuk memastikan bahwa hasilnya dapat diterima secara logis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi

  • Kant, Immanuel (1999). Critique of Pure Reason (The Cambridge Edition of the Works of Immanuel Kant). Translated and edited by Paul Guyer and Allen W. Wood. Cambridge University Press. ISBN 978-0-5216-5729-7.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013. Pemeriksaan Pajak. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015. Penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun