Perkembangan teknologi informasi merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam era globalisasi saat ini. Transaksi antar negara dapat dilakukan dengan mudah dan seketika. Pemesanan, pengiriman, serta pembayaran atas barang sudah terintegrasi, sehingga jumlah transaksi cross border semakin meningkat. Perkembangan ini turut berdampak signifikan terhadap perekonomian negara-negara di dunia.
Perusahaan multinasional (multinational enterprises) sebagai pelaku perdagangan internasional memanfaatkan perkembangan teknologi, transportasi, dan komunikasi untuk menjalankan grup usahanya di beberapa negara.Â
Dengan menjalankan usaha di beberapa negara, perusahaan multinasional mendapatkan keuntungan atas skala ekonomi terhadap barang yang diproduksi/dijual, memperluas pangsa pasar (market share) sekaligus meningkatkan efisiensi dalam manajemen rantai suplai (supply chain management) untuk grup usaha secara keseluruhan.
Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda.
Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).
 Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.
Secara universal, transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (dalam satu grup usaha) dikenal sebagai transaksi afiliasi (affiliated transactions). Sedangkan harga yang ditentukan dalam transaksi afiliasi secara umum dikenal sebagai penentuan harga transfer (transfer pricing).
Â
Di Indonesia, pengujian terkait transaksi afiliasi diatur melalui PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.Â
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa ada tiga prinsip yang harus diterapkan dalam PKKU, yaitu: berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.Â