Mohon tunggu...
Ilham Amanah R.K.
Ilham Amanah R.K. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM 55523110011 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 1 - Pemeriksaan Pajak - Pemeriksaan Pajak dan Diskusi Ruang Publik Habermas

16 September 2024   22:00 Diperbarui: 16 September 2024   22:18 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Kelly Sikkema on Unsplash   

Tahun 1983 menjadi salah satu tonggak penting dalam pembangunan sistem perpajakan di Indonesia. Pada tahun tersebut, diterbitkan Undang-Undang No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Salah satu prinsip dasar yang berubah dalam KUP adalah beralihnya sistem official assessment menjadi self assessment (Pasal 12). Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri.

Pemberian kepercayaan itu tidak serta merta. Dalam pasal berikutnya (Pasal 13), DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, jika ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dibandingkan dengan pajak yang telah disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak. Karena itu, pemeriksaan pajak menjadi hal yang penting dan krusial untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Namun, proses pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak seringkali memicu wacana dan perbincangan publik, apalagi jika Wajib Pajak merasa hak-hak mereka dilanggar selama proses pemeriksaan. Perkembangan teknologi informasi serta tagline “no viral no justice” membuat wacana-wacana tersebut menyebar dengan cepat. Untuk memahami dinamika ini, kita dapat merujuk pada teori Jürgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman terkemuka yang dikenal dengan karyanya tentang konsep ruang publik.

Ruang Publik dan Relevansinya

Photo by Abhinav Anand on Unsplash   
Photo by Abhinav Anand on Unsplash   

Menurut Habermas, ruang publik adalah ruang di mana setiap individu dapat berkumpul untuk mendiskusikan dan memperdebatkan hal-hal yang menjadi kepentingan bersama, bebas dari segala pengaruh. Konsep ini sangat penting untuk memahami bagaimana opini publik terbentuk dan bagaimana opini publik dapat mempengaruhi keputusan kebijakan.

Dalam konteks pemeriksaan pajak, ruang publik menjadi wadah bagi warga negara, para ahli, dan regulator untuk terlibat dalam diskusi yang bermakna mengenai keadilan, transparansi, dan efektivitas pemeriksaan pajak. Diskusi-diskusi ini dapat membantu membentuk dan menjernihkan opini publik. Hingga pada akhirnya, terdapat sebuah pemahaman yang sama, dan dalam hal terdapat kekurangan, menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan regulasi.

Pemeriksaan pajak seyogyanya berfungsi untuk menguji kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 4 PMK 184 Tahun 2015, pemeriksaan dapat disebabkan oleh:

  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
  • terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
  • Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-Iamanya;
  • Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
  • Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
  • Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.

Ketika pemeriksaan itu dilakukan terhadap Wajib Pajak besar atau prominen, tentu dapat memicu perdebatan publik yang luas. Dalam skenario seperti itu, ruang publik, seperti yang dibayangkan oleh Habermas, berfungsi sebagai arena yang penting untuk perdebatan ini. Warga negara dan pemangku kepentingan dapat menyuarakan keprihatinan mereka, berbagi perspektif, dan menuntut akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar dari entitas yang diaudit dan DJP sebagai pihak yang menguji.

Habermas menekankan peran media dalam memfasilitasi wacana publik. Di era komunikasi digital, platform media sosial, outlet berita, dan forum online telah menjadi komponen penting dalam ruang publik. Media-media tersebut menyediakan saluran-saluran untuk menyebarkan dan mendiskusikan informasi mengenai pemeriksaan pajak. Komunikasi yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa diskusi-diskusi tersebut bersifat informatif dan konstruktif. Organisasi media memiliki tanggung jawab untuk memberikan liputan yang akurat dan berimbang mengenai pemeriksaan pajak, dengan menyoroti aspek-aspek teknis dan implikasi etika yang lebih luas. Hal ini membantu menciptakan publik yang terinformasi dengan baik yang dapat terlibat dalam wacana yang bermakna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun