Mohon tunggu...
ilham sani
ilham sani Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

mencari masa depan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Koruptor Penjajah Rakyat

23 Februari 2015   16:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:40 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KORUPTOR PENJAJAH RAKYAT

Ilham Sani: Mahasiswa Ushuluddin UIN Sumatera Utara

Korupsi merupakan masalah yang belum ada akhirnya sampai saat ini, berbagai media massa menayangkan setiap saat berita para koruptor yang memakan uang rakyat dan menjadi santapan setiap waktu. Secara harfiah korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran dapat disuap, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah. Perbuatan korupsi dapat dikatakan telah merambah hampir diseluruh sektor/bidang politik, ekonomi, hukum dan administrasi serta sosial baik pada instansi pemerintah maupun swasta dalam bangsa Indonesia.

Permasalahan korupsi telah ramai dibicarakan dan telah banyak pula disampaikan solusinya, namun tindakan nyata dari pemerintah terlihat kurang bersemangat. Justru kenyataan sebaliknya yang terjadi, yaitu berbagai aturan perundang-undangan/kebijakan yang dibuat malahan menumbuhsuburkan korupsi.

Rakyat Indonesia ingin hidup penuh dengan keadilan dan kemakmuran, kedamain dan kesejahteraan sesuai dengan falsafah hidup berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia ke 2, tetapi keinginan tersebut belum dapat dinikmati. Hal ini dikarenakan sikap para penguasa pemerintah Indonesia sangat kurang respon terhadap penegakan hukum di segala bidang terutama menyangkut pemerintahan yang bersih bebas dari segala kolusi, korupsi dan nepotisme, bahkan para pejabat dalam pemerintahan lebih mementingkan kekuasaan yang bersifat mutlak (absolut) sehingga kekuasaan yang mutlak itulah berperan di setiap lini pemerintahan Indonesia.

Kenyaataannya bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya, bahkan meminjam istilah yang digunakan oleh Jon ST Quah, korupsi sudah menjadi ‘a way of life’. Pandangan pesimistis akan menyatakan hampir tidak mungkin untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia. Selain itu masalah penyebab korupsi terjadi dan pemberantasan korupsi ternyata tidak pernah sejalan. Hal ini terjadi karena pemberantasan korupsi di Indonesia mempunyai ciri dan karakteristik yang berbeda dari negara lain. Pemberantasan korupsi di Indonesia selalu terkait dengan politik.

Dampak Kerugian Negara,

Kemungkinan orang yang melakukan korupsi adalah orang yang penghasilannya sudah cukup tinggi, bahkan sudah berlebihan jika dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya. Kemungkinan orang tersebut melakukan korupsi juga tanpa adanya godaan dari pihak lain. Bahkan kesempatan untuk melakukan korupsi mungkin juga semakin kecil karena sistem pengendalian manajemen yang ada sangat bagus. Dalam hal pelaku korupsinya seperti itu, maka unsur yang menyebabkan dia melakukan korupsi adalah unsur dari diri sendiri, yaitu sifat-sifat tamak, sombong, takabur, rakus yang memang ada pada manusia.

Sebagaimana megutip perkataan Mantan Rektor UGM Prof. Pratikno (25/7), beliau mengatakan nilai biaya eksplisit (biaya terlihat) korupsi selama tahun 2012 sebesar Rp168,19 Triliun, Namun dari total nilai hukuman finansial atau uang hasil korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp15,09 Triliun atau 8,97%. “Nilai eksplisit yg hilang sebesar Rp153,1 T. Inipun masih perlu ditambah biaya implisit (tidak terlihat), seperti biaya antisipasi, biaya reaksi dan biaya kesempatan. Mungkin bisa mencapai Rp 250 T,

Ironisnya adalah di Negara Indonesia masih banyak Sarana-Prasana yang belum layak bagi rakyat untuk digunakan. Pendidikan, masih banyak anak Indonesia yang putus sekolah, bangunan sekolah yang tidak layak untuk dijadikan tempat belajar akibat sudah rusak bahkan hampir roboh. Kesehatan, masih banyak rakyat yang belum mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk berobat. Infrastruktur publik, masih jauh dari apa yang diharapkan oleh rakyat Indonesia. Jika dana yang di makan para Koruptor tersebut, dialokasikan sudah dapat memenuhi kebutuhan rakyat indonesia tersebut. Maka tidak berlebihan jika dikatakan para Koruptor adalah Penjajah Rakyat yang tanpa hati memakan uang rakyat tersebut.

Revitalisasi Tufoksi KPK memberantas Korupsi,

Mengenai korupsi telah cukup banyak ditulis oleh berbagai pengamat masyarakat dan budaya diseluruh dunia karena penaykit korupsi telah menghinggapi umat manusia dari zaman ke zaman. Tetapi sejarah juga telah mencatat, bahwa perlawanan terhadap korupsi juga senantiasa timbul dan dimana korupsi dibiarkan merajalela, kita melihat kebangkrutan sebuah pemerintah, masyarakat dan bahkan negara sendiri.

Pemberantasan korupsi memerlukan keterbukaan dengan prinsip utama adalah political will dari pimpinan nasional yang tertinggi bukan sebatas mengeluarkan statment, pimpinan nasional tertinggi pula harus menunjukkan kebijakan terbuka pembersihan aparat sekitarnya yang diduga melakukan korupsi. Seperti orang mencuci pakaian, pencucian itu dilakukan terbuka dan bisa dilihat masyarakat tanda political willdari pimpinan tertinggi, pemberantasan korupsi tidak bisa optimal.

Permasalahan antara KPK–POLRI, jika berkelanjutan dan tidak segera diakhiri akan berdampak buruk terhadap pandang masyarak dengan dua lemabaga tersebut. Diperlukannya Ishlah dari dua lemabaga tersebut, walaupun sesungguhnya ini bukan pertikaian antara dua instansi tersebut melainkan permasalah oknum pribadi petinggi lemabag masing-masing. Namun, tidak bisa dipungkiri telah terbangun penialain buruk masyarak terhadap apa yang terjadi dengan kedua lembaga tersebut.

Dengan demikian, bangsa ini masih membutuhkan fungsi KPK sebagai lemabaga yang secara independen untuk memberantas penyakit korupsi yang menjajah rakyat dengan ketamakannya. Begitu juga dengan fungsi POLRI dengan slogannya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat masih berharap optimis menjadi alat vital sebagai penegak hukum yang mampu menjabatani antara kebutuhan masyarakat luas. Kongkritnya adalah KPK-POLRI dan lemabaga penegak hukum lainnya seyogyanya haruslah bersinergis upaya penegkan hukum dalam memberantas korupsi yang sudah membudaya di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun