Mohon tunggu...
ilham nusi
ilham nusi Mohon Tunggu... -

saya hanyalah pewarta kecil di salah satu media cetak di kota Palu, hidup dan kepribadian sederhana menjadi pedoman dihidupku, belajar dan terus belajar sebagai motifator dalam pencapaian kematangan berfikir, dalam meramu setiap pemberitaan yang saya sajikan kepada publik, salam hormat kepada anda yang telah meluangkan waktu untuk membaca tentang saya_

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Notaris Anand U Adnan Kalah di Pengadilan Tinggi Sulteng

30 Agustus 2010   17:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:35 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pemalsuan Akta Hibah, antara penggugat Hi. Mubin Raja Dewa, melawan pihak tergugat Anand Umar Adnan, SH, MH dan kempat anak-anak pihak penggugat yang sudah bergulir sejak tahun 2007 lalu, kini telah menemui titik terang. Ini dibuktikan dengan dua kali putusan melalui proses peradilan, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 28 Juli 2010, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, tertanggal 3 Juni 2010. Sehingga dalam putusan terakhir, pihak tergugat kembali kalah, setelah dua kali melakukan upaya banding.

Menurut Kuasa Hukum penggugat, Uhut Hutapea, SH,  Sabtu kemarin (28/8) menyebutkan, setelah perjuangan panjang Hi. Mubin Raja Dewa, yang mendapat pengawalan dari dia dan Aminudin Kalumbi, SH, untuk merebut kembali hak atas 6 lembar sertifikat yang telah dibalik nama oleh Notaris Anand Umar Adnan, SH, MH, berdasarkan permintaan anak pertama dari penggugat, akhirnya bisa menemukan titik terang. Ini didukung dengan dua putusan dari Pengadilan Negeri Palu dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi tengah, dan salah satu isi dari putusan PT Sulteng adalah sang Notaris harus membayar kerugian imateril sebesar Rp 8 milyar.

“Akhirnya titik terang atas persoalan ini mengungkapkan bahwa kami lah yang benar. Perjuangan klien kami, untuk merebut hak atas penguasaan sertifikat tanah, yang dengan secara sengaja dibalik nama oleh Notaris itu. PT Sulteng juga mewajibkan Anand Umar Andan membayar kerugian imateril sebesar delapan milyar rupiah kepada klien kami,” ungkap Uhut.

Lanjut Uhut, untuk selanjutnya, kami tinggal menuggu proses berkasnya di P 21 kan, agar penegakan atas kebenaran di Negara ini, bisa berjalan sebagaimana keadilan itu harus disamaratakan, kepada semua rakyat Indonesia, dengan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Olehnya, kami tinggal menunggu waktu saja. “Untuk proses pidananya, sekarang kami tinggal menunggu berkasnya di P 21 kan, ini demi kebenaran dan keadilan yang harus ditegakkan,” tandasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun