4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
  - Partisipasi Tanpa Diskriminasi:
Pancasila menggarisbawahi bahwa setiap warga negara, tanpa memandang agama atau budaya, memiliki hak yang setara dalam proses permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
  - Penghapusan Diskriminasi:
Pancasila menolak segala bentuk diskriminasi, termasuk yang berbasis agama atau budaya. Prinsip keadilan sosial berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, Pancasila merangkul keberagaman agama dan budaya sebagai elemen yang memperkaya dan memperkuat identitas bangsa Indonesia. Konsep ini menekankan pada inklusivitas, toleransi, dan persatuan dalam mengelola keberagaman sebagai sumber kekuatan nasional.