Mohon tunggu...
Ilham AkbarRahmat
Ilham AkbarRahmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan Smart City Di Kota Pekanbaru

17 Desember 2024   15:58 Diperbarui: 17 Desember 2024   15:58 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam struktur kebijakan, proses ini memungkinkan suatu proses kebijakan dilaksanakan. secara keseluruhan dapat mempengaruhi apakah tujuan tercapai atau tidak. Proses pembuatan kebijakan mencakup penerapan kebijakan. Proses implementasi kebijakan merupakan faktor terakhir yang memengaruhi pembuatan kebijakan secara keseluruhan (Yuliah, 2020). Implementasi kebijakan ini yaitu penerapan dan pelaksanaan keputusan atau rencana yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau organisasi. Dimana keputusan dari kebijakan yang dibuat yaitu untuk tujuan yang ditetapkan.

            Carl J. Frederick mengatakan dalam Leo Agustina (2008: 7) bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh seseorang, komunitas, atau pemerintahan dalam cakupan tertentu, yang sering mengandung hambatan dan peluang untuk melaksanakan usulan yang telah dibuat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Para pihak, terutama pemerintah, menetapkan kebijakan publik yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Pelaksanaan kebijakan publik berarti hubungan yang memungkinkan pencapaian sasaran atau tujuan melalui tindakan pemerintah. Pemerintah kota pekanbaru telah membuat suatu kebijakan mengenai smart city di kota pekanbaru. Smart city merupakan kota yang menggunakan teknologi digital dan informasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan orang dan meningkatkan layanan pemerintah (Eniyati et al, 2017).

            Visi Kota Pekanbaru adalah menjadikan Kota Cerdas melalui inovasi modern dan infrastruktur dasar yang memadai dalam segala bidang kehidupan masyarakat. Smart City adalah jenis perkotaan yang menggunakan teknologi informasi untuk mengoptimalkan manajemen kota dan memberikan layanan yang efisien kepada penduduknya. Konsep dasar dari kota pintar yang dipromosikan oleh pemerintah Kota Pekanbaru untuk melayani, melindungi, dan memenuhi kebutuhan warganya secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi dan infrastruktur saat ini sambil berkonsentrasi pada menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh penduduknya adalah ciri khas kota ini. Sejak 2015, pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan dirinya sebagai Kota Madani Pintar dengan enam pilar yang menonjol: Pemerintahan Pintar (tata kelola pemerintahan yang pintar), Orang Pintar (penduduk yang pintar), Ekonomi Pintar (ekonomi yang pintar), Lingkungan Pintar (lingkungan yang pintar), Kehidupan Pintar (hidup yang pintar), dan Mobilitas Pintar (Marisa, 2022). Konsep ini bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah seperti banjir, sampah, lalu lintas, kondisi jalan rusak, hingga permasalahan padamnya listrik. Meski sudah membuat konsep itu, nyatanya CCTV yang sejatinya untuk memantau lalu lintas tidak semuanya berfungsi, hanya beberapa CCTV saja yang aktif . hal ini tentunya akan menjadi tanggung jawab Diskominfotiksan (Adri, 2022).

            Namun, ternyata masih ada masyarakat Kota Pekanbaru yang kurang mengetahui mengenai adanya Smart City tersebut. Sehingga dengan adanya masalah ini masih kurangnya penggunaan dan pemanfaatan sistem dan aplikasi yang ada. Faktor sosialisasi yang tidak merata menghalangi pelaksanaan kebijakan smart city bagi masyarakat dan kelompok yang relevan. Kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru mengembangkan bagian teknologi kota untuk mewujudkan visi Kota Pekanbaru sebagai kota pintar madani. Mal Pelayanan Publik Pekanbaru berusaha memberikan layanan yang lebih mudah, jelas, dan inklusif kepada masyarakat. Karena mal pelayanan publik belum membawa perubahan nyata dalam pelayanan masyarakat Kota Pekanbaru, mereka tidak dapat membantu pelaksanaan kebijakan Smart City Madani. Ini disebabkan oleh ketidaksepakatan antara instansi yang tergabung dalam MPP dengan standar pelayanan yang ditetapkan MPP mengenai jam aktif pelayanan. Ini terjadi meskipun MPP telah memiliki SOP dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Karena hanya bergantung pada MoU dan perjanjian kerjasama, tidak ada mekanisme pengawasan yang mengatur hal ini. Banyak masyarakat masih tidak tahu fungsi MPP, dan banyak yang kecewa dengan pelayanan yang diberikan (Berita Pemko, 2019).

            Seperti yang disampaikan Anggota IV DPRD Pekanbaru, usulan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk penerapan smart city juga minim, dimana sejauh ini yang dilihat dari smart city adalah penggunaan jasa angkutan umum dengan smart card. Namun, ternyata sistem lainnya masih manual dan tidak mencerminkan smart city. Anggota IV DPRD itu juga mengatakan bahwa dilihat dari kota besar di jakarta, setiap daerah diawasi secara virtual jika terjadi banjir. Sehingga tahu daerah yang mulai tergenang dan bisa langsung diberikan tindakan. Sebagai daerah yang rawan banjir, sistem pemantauan banjir berbasis smasrt city ini perlu dikembangkan. Sehingga banjir yang selalu menghantui pekanbaru bisa berkurang (Latif, 2018).

            Memahami Smart City seringkali terbatas pada teknologi dan infrastruktur, tetapi konsepnya lebih luas, mencakup efisiensi, transparansi, peningkatan kualitas hidup, dan partisipasi masyarakat. Dilihat dari adanya Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Master Plan Pekanbaru Smart City. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara menyeluruh apa itu Smart City, manfaatnya, dan cara masyarakat dapat terlibat. Sosialisasi untuk menjelaskan apa itu Smart City kepada masyarakat bisa dilakukan dengan banyak cara salah satunya penyuluhan media lokal seperti televisi ataupun media massa. Dengan itu masyarakat dapat memahami sedikit lebih jelas mengenai apa itu smart city. Dan jika masih ada masyarakat yang kecewa dengan pelayanan, pemerintah dapat memanfaatkan aplikasi atau platform digital untuk memudahkan warga untuk melaporkan keluhan, mengurus izin, atau mengakses layanan publik lainnya. Aplikasi atau platform digital juga diharapkan memberikan layanan yang cepat dan responsif, baik dalam administrasi maupun layanan darurat.

REFERENSI

Adri, D. (2022, 25 April). Pekanbaru Smart City, Banyak CCTV Mati. Diakses pada 17 Desember 2024, dari https://www.cakaplah.com/berita/baca/84019/2022/04/25/pekanbaru-smart-city-banyak-cctv-mati#sthash.Qf7DwGKR.dpbs

Berita Pemko. (2019, 28 Februari). Pemko Dan Pemprov Serta KIM Jarkim Diskusi Tentang Informasi Smart City Madani. Diakses pada 17 Desember 2024, dari https://www.pekanbaru.go.id/p/news/pemko-dan-pemprov-serta-kim-jarkim-diskusi-tentang-informasi-smart-city-madani

Eniyati, S., et al. (2017). Perhitungan Tingkat Kesiapan Implementasi Smart City Dalam Perspektif Smart Governance Dengan Metode Fis Mamdani. Jurnal Dinamik, 22(1), 39-48.

Khairunisa, N. et all. (2024). Implementasi Kebijakan Smart City Madani Melalui Mal Pelayanan Publik Di Kota Pekanbaru. Jurnal Niara, 17(2), 562-585.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun