Mohon tunggu...
ilham ichshani
ilham ichshani Mohon Tunggu... Lainnya - muda mendunia

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Selebritis Menghamburkan Uang ke Lantai

16 April 2021   09:27 Diperbarui: 16 April 2021   09:34 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: businesstech.co.za

Program siaran Nih Kita Kepo di Trans TV mengundang reaksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Salah satu alasan KPI memberikan teguran kepada acara yang dipandu Nikita Mirzani ini adalah karena adegan menghamburkan dollar ke lantai. Selain itu, bentuk pelanggaran yang dilakukan Nih Kita Kepo, adalah gambaran koleksi barang-barang mewah yang dianggap "murah banget".

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan tayangan seperti ini sama sekali tidak memberikan pembelajaran yang baik dan bermanfaat, terlebih bagi anak dan remaja.

Dalam pasal 9 avat 1, pedoman perilaku penyiaran di sebutkan dengan jelas bahwa lembaga pinyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulirtan akibat pandemi COVID-19 rasanya memiliki empati.

Bahwa dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dinyatakan untuk menyelenggarakan penyiaran dan menghasilkan kualitas siaran serta mengawasi penyelenggaraan penyiaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia setelah terlebih dahulu mendapat masukan dari masyarakat, asosiasi penyiaran, dan organisasi lainnya.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang telah disampaikan ke Trans TV, program acara mestinya mengikuti seluruh acuan yang ada dalam PPP - SPS KPI. Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta pihak Trans TV segera melakukan perbaikan internal dan terus meningkatkan pemahaman tentang acuan yang dibolehkan dan tidak dalam pedoman penyiaran. Penulis: Ilham Ichshani/ Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun