Mohon tunggu...
Ilham Marasabessy
Ilham Marasabessy Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen/Peneliti

Belajar dari fenomena alam, membawa kita lebih dewasa memahami pencipta dan ciptaannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Artikel Utama

Entitas Destinasi Wisata Bahari dalam Spasial dan Temporal

19 Juli 2023   18:55 Diperbarui: 20 Juli 2023   20:00 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Destinasi Wisata Bahari. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Pembangunan kepariwisataan sangat erat hubungannya dengan aspek spasial dan temporal, hal ini tidak lepas dari ensensi proses berwisata yang menuntut adanya mobilitas yang dilakukan secara individu atau kelompok. 

Pemahaman terhadap destinasi wisata seharusnya bukan hanya ditempatkan pada satu administrasi semata, namun lebih luas sebagai tempat yang terbentuk karena karakter keruangan, temporal dan sosio-kultural serta memiliki citra tertentu. 

Menurut UU No. 20/10/2009, bahwa destinasi wisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 

Kejelasan dan kelengkapan terkait defenisi ini terlihat di dalam pernyataan tentang entitas ruang dan waktu, yakni kawasan geografis dan intergarsi antar unsur atau elemen kepariwisataan.

Sebagai contoh, dalam Perda No. 01/2012 mengenai RTRW Kabupaten Maluku Tengah, dinyatakan bahwa penataan ruang wilayah Kabupaten Maluku Tengah bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, pariwisata, jasa-jasa dan pertambangan sesuai dengan kemampuan daya dukung wilayah serta mewujudkan program multi gate sistem di Kabupaten Maluku Tengah. 

Kawasan pariwisata di Maluku Tengah terbagi dalam 4 kategori yaitu: 

1). Kawasan Wisata Alam Pengunungan, terletak di Kecamatan Banda Naira, Seram Utara dan Salahutu; 

2). Kawasan Wisata Alam Pantai meliputi, Kecamatan Saparua, Kecamatan Amahai, Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Lehitu, Kecamatan Lehitu Barat, Kecamatan Nusalaut, Kecamatan Salahutu, Kecamatan Pulau Haruku dan Kecamatan Banda Naira; 

3). Kawasan Pariwisata Budaya, meliputi Kecamatan Lehitu, Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Banda Naira, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Amahei, Kecamatan Pulau Haruku, Kecamatan Salahutu, Kecamatan Saparua dan Kecamatan Nusalaut; 

4). Kawasan Pariwisata Minat Khusus, meliputi Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Amahai, Kecamatan Banda Naira dan Kecamatan Saparua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun