Pembangunan kepariwisataan sangat erat hubungannya dengan aspek spasial dan temporal, hal ini tidak lepas dari ensensi proses berwisata yang menuntut adanya mobilitas yang dilakukan secara individu atau kelompok.Â
Pemahaman terhadap destinasi wisata seharusnya bukan hanya ditempatkan pada satu administrasi semata, namun lebih luas sebagai tempat yang terbentuk karena karakter keruangan, temporal dan sosio-kultural serta memiliki citra tertentu.Â
Menurut UU No. 20/10/2009, bahwa destinasi wisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.Â
Kejelasan dan kelengkapan terkait defenisi ini terlihat di dalam pernyataan tentang entitas ruang dan waktu, yakni kawasan geografis dan intergarsi antar unsur atau elemen kepariwisataan.
Sebagai contoh, dalam Perda No. 01/2012 mengenai RTRW Kabupaten Maluku Tengah, dinyatakan bahwa penataan ruang wilayah Kabupaten Maluku Tengah bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, pariwisata, jasa-jasa dan pertambangan sesuai dengan kemampuan daya dukung wilayah serta mewujudkan program multi gate sistem di Kabupaten Maluku Tengah.Â
Kawasan pariwisata di Maluku Tengah terbagi dalam 4 kategori yaitu:Â
1). Kawasan Wisata Alam Pengunungan, terletak di Kecamatan Banda Naira, Seram Utara dan Salahutu;Â
2). Kawasan Wisata Alam Pantai meliputi, Kecamatan Saparua, Kecamatan Amahai, Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Lehitu, Kecamatan Lehitu Barat, Kecamatan Nusalaut, Kecamatan Salahutu, Kecamatan Pulau Haruku dan Kecamatan Banda Naira;Â
3). Kawasan Pariwisata Budaya, meliputi Kecamatan Lehitu, Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Banda Naira, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Amahei, Kecamatan Pulau Haruku, Kecamatan Salahutu, Kecamatan Saparua dan Kecamatan Nusalaut;Â
4). Kawasan Pariwisata Minat Khusus, meliputi Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Amahai, Kecamatan Banda Naira dan Kecamatan Saparua.Â