Menjalankan suatu peratauran dalam perekonomian yang berdasarkan syariat Islam adalah suatu kewajiban bagi seoarang umat muslim. Islam memiliki cara tersendiri dalam mengatur kegiatan bertransaksi. Salah satu cara transaksi yang diatur dan diajarkan oleh Islam adalah transaksi syariah. Transaksi syariah merupakan sebuah kegiatan transaksi yang dilandasi oleh aturan hukum Islam.
Sudah menjadi ketentuan yang mutlak dan harus dilaksnakan bahwa dalam menjalankan aturan Islam, salah satunya adalah melakukan transaksi secara syariah. Transaksi keuangan sejatinya telah tercantum dalam kitab suci Al Qur’an. Salah satunya dijelaaskan di dalam ayat, “Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ”(QS Al-Baqarah : 195). Di dalam ajaran Islam telah diajarkan tata cara melakukan transaksi yang benar agar dapat terhindar dari urusan riba. Para ulama menetapkan dengan tegas dan jelas tentang pelarangan riba, karena riba memiliki unsur eksploitatif dan dapat merugikan orang lain.
Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai riba dan segala perbuatan yang menyebabkan riba dapat membuat penggunanya sulit terlepas dari riba. Untuk dapat berhenti atau mencegah dari riba, perlu pemahaman lebih lanjut tentang riba agar tidak melakukan kegiatan transaksi yang terdapat riba didalamnya. Peran pemuda sebagai agent of change sangat diperlukan dalam situasi ini untuk mengurangi aktivitas transaksi yang mengandung riba. Meskipun bukan berasal dari latar belakang ekonomi mahasiswa masih bisa membagikan ilmu transaksi syariah melalui pengetahuan yang didapatkan dari teman atau dari sebuah media yang sudah tervalidasi. Selain itu mengadakan sosialisasi transaksi syariah disuatu daerah dengan berkolaborasi dengan perangkat desa dan masyarakat sekitar agar menjangkau masyarakat yang luas. Keinginan dan tekad yang kuat untuk menciptakan dampak positif harus tertanam dalam pemuda agar tujuan ini dapat terealisasi. Bukan hanya pemuda saja, diperlukan Kerjasama dengan masyarakat atau suatu Lembaga untuk Bersama-sama mengajak masyarakat melakukan transaksi secara syariah.
Oleh: Ilham Kakung Triyogo, Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H