Oleh : Ilham Mardiantoro
Sekretaris Umum GMRP
Polemik pemecatan pegawai KPK masih saja tidak usai. Terjadi tarik ulur dan tensi antar lembaga yang terus memanas baik itu antara lembaga KPK, Menpan-RB, BKN, Komnas HAM, dan Ombudsman atas permasalahan Pemecatan ini.Â
Sebelumnya polemik ini diawali dari pelaksanaa asesmen TWK yang sesuai dengan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 20201 bagi pegawai KPK yang pada saat itu dilaksanakan dari tanggal 9 Maret 2021 sampai 9 April 2021. Setelah itu hasil tes TWK diserahkan kepada KPK pada tanggal 27 April 2021. Di dalamnya terdapat Sebanyak  75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Berselang 2 hari dari pengumuman tersebut, memutuskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos diberi 2 pilihan : (1) mengundurkan diri paling lambat 31 Mei 2021, atau (2) Diberhentikan secara hormat pada 1 Juni 2021. Â Namun, hal itu berbeda pada pengumuman pada 7 Mei 2021 bahwa 75 nama yang tidak lolos TWK resmi dinonaktifkan dari tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai KPK. Penonaktifan itu sesuai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Setelah terjadi pengumuman tersebut, akhirnya 75 pegawai KPK yang terancam di pecat melapor kepada Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman untuk menggugurkan keputusan tersebut.
Pada tanggal 17 Mei, Presiden Jokowi buka suara membela pegawai KPK yang terancam di pecat akibat dari tes TWK. Statement dari presiden jokowi memberi masukan kepada KPK bahwa hasil tes TWK itu dijadikan langkah perbaikan terhadap individu dan institusi bukan dijadikan sebagai landasan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes, dari itulah presiden meminta agar 75 pegawai KPK tersebut diberi peluang untuk memperbaiki hasil TWK melalui pendidikan kedinasan.Â
Ditambah bahwa presiden sependapat dengan pertimbangan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam putusan pengujian UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa : "Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN".
Respon KPK dari pernyataan presiden tersebut bakal menindaklanjuti sesuai arahan dari presiden jokowi. Â Tetapi hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak KPK dalam keputusan rapat bersama yang dilakukan pada tanggal 25 Mei 2021 dengan BKN, Kemenpan-RB, dan Kemenkumham bahwa 54 pegawai resmi diberhentikan.Â
Sedangkan sisanya sebanyak 24 pegawai akan ditentukan pasca pelatihan wawasan kebangsaan. Dari 24 pegawai tersebut terdapat pengerucutan kembali menjadi 21 orang sehingga Pada 30 September 2021 nanti 57 pegawai KPK Â resmi benar-benar dipecat dari lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).