Tindak lanjut tersebut jelas sekali bertentangan dan tidak sesuai dengan arahan presiden. Selain arahan dari presiden, terdapat aturan sangat jelas sekali bahwa dalam proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Hal itu sesuai pada UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Tindakan yang dilakukan oleh lembaga KPK sendiri dalam memutuskan memecat 57 pegawai pada 30 September nanti sangat tidak berlandaskan hukum bahkan mencederai aturan yang ada. Yang artinya tindakan pemecatan ini merupakan gerakan inkonstitusional yang dilakukan oleh putusan lembaga terkait.
3 hari menjelang pemecatan hembusan suara pembelaan presiden masih belum terbesit pada benak telinga para pencari keadilan. Diamnya presiden dalam waktu mendekati 30 september yang ditetapkan oleh KPK untuk memecat 57 pegawai menimbulkan pertanyaan perihal kekonsistenan presiden sendiri dalam membela 57 pegawai KPK.
Presiden sudah merespon, namun diabaikan lembaga terkait. Ketegasan Presidenlah yang saat ini ditunggu sebagai penengah pada polemik yang tidak kunjung usai.Â
Bicara saja tidak cukup, tindakan secara nyatalah yang harus dilakukan oleh presiden saat ini. Tidak mengindahkan aturan yang ada sudah sangat jelas dilakukan oleh KPK, Lantas apalagi yang perlu dipertimbangkan presiden untuk menjadi penengah atas polemik ini?. Semoga keadilan di dapatkan oleh siapapun dan aturan berlaku pada orang siapapun dan manapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H