Peraturan perundang-undangan di Indonesia senantiasa mengalami perkembangan termasuk dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebelumnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenal Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai legislatif yang memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Dalam perkembangannya, Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah fungsi legislasi diubah menjadi fungsi pembentukan peraturan daerah.
Peraturan Daerah yang biasa disingkat dengan Perda secara sederhana diartikan sebagai salah produk hukum daerah yang berlaku diwilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dibentuk oleh DPRD atas persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah merupakan bagian dari struktur perundang-undangan di Indonesia sebagaimana dituangkan dalam hirarki peraturan perundang-undangan dalam ayat (1) pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dengan Jenis dan Hierarki sebagai berikut pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kedua Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat, ketiga Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, keempat Peraturan Pemerintah, kelima Peraturan Presiden, keenam Peraturan Daerah Provinsi dan ketujuh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut sistem hukum Indonesia, peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) disusun dalam suatu tingkatan yang disebut hirarki peraturan perundang-undangan. Tata urutan menunjukkan tingkat-tingkat dari pada masing-masing bentuk yang bersangkutan dimana disebut lebih dahulu mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada masing-masing bentuk yang bersangkutan dimana disebut lebih dahulu mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada bentuk-bentuk yang tersebut belakangan atau dibawahnya. Disamping itu tata urutan mengandung konsekuensi bentuk hukum peraturan atau ketetapan yang lebih rendah tidak boleh mengandung materi yang bertentangan dengan mateir muatan dalam suatu peraturan yang bentuknya lebih tinggi, terlepas dari soal siapakah yang berwenang memberikan penilaian terhadap materi persatuan serta bagaimana nanti konsekuensi apabila suatu peraturan itu materinya dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah (Perda) tidak dapat disebut sebagai produk regulatif atau executive acts seperti halnya peraturan pemerintah ataupun peraturan presiden. Peraturan Daerah seperti halnya undang-undang, kedua-duanya merupakan produk legislatif (legislative acts) 9yang hanya bisa dibentuk melalui mekanisme pada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kewenangan pembentukan peraturan daerah sebagaimana halnya undang-undang tetap menempatkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai organ utama (main organ) pembentuk peraturan daerah itu sendiri, karena lembaga DPRD merupakan refresentasi keterwakilan masyarakat dalam pemerintahan.
Kegiatan legislasi dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat atau setidaktidaknya melibatkan peran lembaga perwakialn rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Sedangkan regulasi merupakan pengaturan oleh lembaga eksekutif yang menjalankan produk legislasi dan mendapatkan delegasi kewenangan untuk mengatur (regulasi) itu dari produk legislasi yang bersangkutan. Misalkan, Undang-Undang dan Peraturan Daerah dapat disebut sebagai produk legislasi
Menurut argumentasi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie melihat bahwa kedudukan suatu lembaga layak disebut sebagai lembaga eksekutif atau bukan, terletak pada kewenangan apa yang diperoleh atau dimiliki dari delegasi kewenangan berdasarkan perintah undang-undang.
Dalam proses pembentukannya baik peraturan daerah maupun undangundang kedua-duanya tunduk dan patuh pada kaidah-kaidah hukum sebagaimaan dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hanya saja, undang-undang memiliki keberlakuan yuridis secara nasional sedangkan peraturan daerah hanya mempunyai daya jangkau atau keberlakuan yuridis yang terbatas pada wilayah hukum pemerintahan daerah yang bersangkutan.
Pembentukan Peraturan Daerah merupakan hak dan kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 18 ayat (6) bahwa “pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Hal tersebut menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum daerah yang merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui secara konstitusi keberadaannya di daerah dan merupakan kewenangan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H