Mohon tunggu...
M Ilham
M Ilham Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Konsep Negara Menurut Pandangan Ilmuwan Barat Versus Ilmuwan Muslim

9 Desember 2024   11:50 Diperbarui: 9 Desember 2024   13:00 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis: M Ilham, 24200055 mahasiswa fakultas hukum universitas Nahdlatul Ulama Indonesia 

Konsep negara merupakan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam sebuah negara, konsep negara juga suadah ada pada jaman dahulu. Dari perspektif beberapa ilmuwan terkait konsep negara para ilmuwan mempunyai sudut pandang yang berbeda akan tetapi saling melengkapi terkait bagaimana sebuah negara di bangun dan berfungsi.

1. Menurut pandangan ilmuwan barat ( George H. Smiith, Esq ) 

George H. Smiith merupakam seorang ilmuan barat yang sangat terkenal, H,Smiith juga seorang filsuf politik, dalam sebuah konsep negara Simith mengedepankan kebebasan individu.

George H. Smiith mendefinisikan sebuah negara yaitu suatu institusi yang memonopoli penggunaan kekerasan di wilayah tertentu dan membiayai operasinya melalui pajak yang bersifat memaksa. Pandangannya sangat dipengaruhi oleh tradisi libertarian yang skeptis terhadap keberadaan negara sebagai institusi yang sering kali melanggar hak individu. Teori negara berfokus pada asal-usul, legitimasi, dan batas-batas kekuasaan negara, serta dampaknya terhadap kebebasan individu. Ia menekankan bahwa konsep negara harus selaludipertimbangkan dalam konteks moral dan etis, terutama terkait hak asasi manusia dan prinsip non-agresi.

H. Smith menjelaskan di dalam Theory of the state yaitu pentingnya suatu legitimasi kekuasaan dalam teori kedaulatan. Ia menolak doktrin kedaulatan absolut dan memperkenalkan gagasan suremasi hukum sebagai bentuk ideal penyelenggaraan negara. 

H. Smith juga mengkritik otoritarianisme dengan mengacu pada prinsip-prinsip :

1. Hak Alamiah: Setiap individu memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun,termasuk penguasa.

2. Kritik terhadap Negara: Negara sering menggunakan konsep kedaulatan untuk. membenarkan pelanggaran terhadap hak individu.

3. Prinsip Anti-Otoritarianisme: Tidak ada otoritas (termasuk negara) yang berhak memaksakan kehendak terhadap individu tanpa persetujuan mereka. George H. Smith melihat bahwa kedaulatan mutlak pada negara (seperti yang diadvokasi oleh filsuf seperti Thomas Hobbes) tidak sejalan dengan kebebasan individu yang ia pandang sebagai nilai utama. Sebaliknya, ia mendukung konsep bahwa otoritas negara harus dibatasi secara ketat melalui aturan hukum yang berakar pada perlindungan kebebasan individu.

H. Smith, juga menjelaskan bahwa negara itu bukan hanya sekedar instrumen untuk 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun