Don’t find fault, find a remedy
Jangan mencari-cari kesalahan, temukanlah penyelesaiannya. Cukup sederhana, namun ini menjadi sulit bila tidak ada kemauan, tidak ada upaya kesana. Sah saja sekedar cari kesalahan siapa, namun penyelesaian lebih utama.
Melihat kasus Satinah, TKI asal Indonesia yang terancam hukuman mati, kini telah dimaafkan keluarga korban. Pemerintah, bahkan Presiden SBY pernah langsung menyurati Raja Arab Saudi, pihak-pihak yang berkepentingan disana dengan permintaan pembebasan Satinah dari hukuman mati.
Satinah langsung bebas? Belum. Uang diyat masih di  lembaga kehakiman Arab Saudi, keluarga korban kini rembukan untuk membagi uang diyat ( harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Untuk kasus Satinah kali ini pembunuhan) sebesar kurang lebih 20 miliar, yang dibagi ke sejumlah anggota keluarga korban, untuk keputusannya selama satu dua bulan kedepan.
Seperti yang diketahui Satinah terbukti membunuh Nurah binti Muhammad Al Gharib, majikannya di Arab Saudi. Â Satinah mengaku membunuh majikannya di pengadilan Buraidah. Setelah membunuh majikannya, Satinah mengambil uang majikannya sebesar 37.970 riyal atau sekitar Rp 100 juta.
Uang Untuk Maaf
Mungkin Kompasianer sudah tahu bahwa keluarga korban disana meminta 1,25 miliar kemudian naik sampai kurang lebih 20 miliar tanpa sebab yang jelas.
Ada yang bilang pemerintah sempat tidak merespon diyat yang dulunya 1,25 miliar rupiah tersebut, namun anehnya setelah tim lobi kesana, hasilnya malah alot. Keluarga korban meminta diyat lebih tinggi. Ada juga pendapat soal naiknya uang diyat Satinah ini, dimana pemberitaan Satinah yang berpengaruh pada keluarga korban. Karena pemberitaan yang gencar membuat keluarga korban merasa, Satinah semakin terkenal di daerah asalnya. Keluarga korban lalu mengatakan keluarga Satinah kini keluarga yang mapan, oleh karena itu diyatnya jadi dinaikkan keluarga korban.
Bagi-bagi Diyat
Ini masih menjadi pertanyaan saya, keluarga korban tengah merundingkan pembagian uang diat tersebut kepada 7 anggota keluarga lainnya (VoaIslam), lalu apakah Nurah binti Muhammad Al Gharib memberikan nafkah kepada 7 anggota keluarga lainnya itu atau tidak? Tidak ada penjelasan yang rinci saya temukan soal "anggota keluarga korban lainnya" ini.
Saya mungkin tidak terlalu paham soal diyat, namun diyat itu dibagikan kepada anggota keluarga lain menurut saya harus dijelaskan secara lugas. Karena ini akan terkesan "naikkan uang maaf  untuk dibagi-bagi kemudian pelaku bisa dimaafkan".