Agen penyalur, juga harus bertanggungjawab atas nasib TKI yang diberangkatkan ke luar negeri. Soal agen penyalur ini mungkin akan selalu menjadi masalah, selama pelaku pengirim TKI ilegal belum tertangkap dan tidak tegasnya penegakan hukum. Penegak hukum harus menyelidiki indikasi korupsi yang ada di kementerian khususnya Kemenakertrans, agar pengirim TKI yang ilegal tidak lolos begitu saja. Harus ada hukuman yang membuat efek jera.
Diyat sudah dilunasi, semoga TKI asal Jawa Tengah ini segera menghirup udara bebas dan kembali pulang, dan semoga kedepannya tidak ada kejadian serupa bahkan lebih buruk dari ini terjadi lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H