Pada pembahasan kali ini, saya akan menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 yang dimana mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik No. 24 tahun 2018?
Perizinan usaha merupakan suatu pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk bisa meluncurkan dan mengeksekusi usaha atau kegiatan yang dimana persetujuan tersebut dinyatakan dalam bentuk surat atau keputusan serta pemenuhan persyaratan atau komitmen. Peraturan Pemerintah terhadap Perizinan Usaha diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 yang merupakan sebuah peraturan dari pemerintah yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau Online Single Submission kepada Pelaku usaha menggunakan melalui sistem elektro yg terintegrasi sebagaimana yg sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik No. 24 Tahun 2018. Otoritas OSS atau Online Single Submission akan menerbitkan izin usaha yang diberikan dalam bentuk elektronik untuk serta atas nama Menteri, Gubernur, Pimpinan Lembaga, atau Bupati/wali kota berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan tentang Perizinan Berusaha yang diatur dalam PP No. 24 tahun 2018 menjadi hal yang penting dikarenakan peraturan perundang-undangan tersebut mengatur kewenangan sector atau kewenangan daerah lain dalam melakukan izin usaha, yang dimana sepanjang itu tidak diatur dalam undang-undang serta tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang ada.
Peraturan Pemerintah ini juga memperbarui rezim Perizinan yang terdahulu menggunakan cara yaitu dengan menerbitkan Nomor Induk Usaha (NIB), Izin Usaha, dan Izin Lokasi di awal. Kemudian komitmen dasar misalnya IMB, Izin Lingkungan (AMDAL), dan Izin lainnya yang dipenuhi secara sedikit demi sedikit sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam PP OSS. Dengan hal itu, maka seorang pebisnis atau pengusaha bisa mendapatkan jaminan perlindungan terhadap hukum dan usaha atau bisnis yang dijalankan akan aman. OSS muncul dalam bentuk platform, merupakan perizinan mampu diurus melalui online. Lantaran semangatnya merupakan kemudahan maka pelaku bisnis relatif memasukkan berkas dan menentukan jenis bisnis ataua jenis perizinan yang telah tersedia pada OSS, maka berkas nantinya akan terdistribusi ke semua wilayah Indonesia.
Pelaku usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut yakni dengan melakukan suatu pendaftaran untuk kegiatan berusaha yang dimana dilakukan dengan cara mengakses laman atau website OSS. Dalam hal ini, pelaku usaha memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pengesahan, dan lain-lain. Setelah mendapatkan akses ke dalam laman OSS dan telah mengisi data-data yang ditentukan, selanjutnya OSS menerbitkan NIB atau Nomor Induk Berusaha apabila telah melakukan pendaftaran melalui pengisian data yang lengkap dan juga mendapatkan NPWB.
Menurut Peraturan Pemerintah ini, NIB adalah suatu identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk bisa memperoleh izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional. Hal itu ditegaskan dalam PP ini, yakni pelaku usaha yang sudah menerima NIB sekaligus terdaftar menjadi peserta jaminan Kesehatan dan juga jaminan sosial ketenaga kerjaan. Suatu Perizinan Usaha harus  dimiliki sang Pelaku Usaha yang sudah menerima NIB, & Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha menurut Komitken kepada:
1. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana buat menjalankan bisnis dan/atau aktivitas usaha, dan juga
2. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana buat menjalankan bisnis dan/atau aktivitas serta sudah mempunyai atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.