Beberapa contoh dari perjanjian yang di larang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999
Contoh Monopoli
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan terdapat kegiatan praktik monopoli yang dilakukan produsen Aqua, PT Tirta Investama, dan distributornya, PT Balina Agung Perkasa, bersalah dalam kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Perkara ini berawal dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya. Mahkamah Agung menetapkan hukuman kepada PT Tirta Investama sebesar Rp13,8 Miliar serta kepada PT Balina Agung Perkasa sebesar Rp6,2 Miliar.
Contoh Penetapan Harga
Beberapa maskapai penerbangan telah menjadi tersangka dari melakukan pelanggaran terhadap kasus penetapan harga tiket penerbangan. Dengan hal itu, KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut yang terdiri dari PT Garuda Indonesia Tbk, PT Batik Air, PT Wings Abadi, PT Sriwijaya Air, PT Lion Mentari, PT NAM Air, dan PT Citilink Indonesia. KPPU dalam kasus tersebut telah menetapkan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.Â
Contoh Pembagian Wilayah
Dengan adanya pembagian wilayah kerja PJT yang dilakukan oleh terlapor I di Sulawesi Selatan dan juga lainnya di Sulawesi Selatan, menyebabkan dampak terhadap unit usaha instalatir tidak dapat menggunakan PJT di wilayah lain. Hal itu mengharuskan untuk menggunakan PJT setempat. Hal tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadspa Undang-Undang No. 5 tahun 1999 yang akhirnya menghukum dengan memberikan perintah untuk membatalkan perjanjian pembagian wilayah kerja PJT dengan melalui surat pengesahan untuk PJT.
Contoh Pemboikotan
Pelapor yakni Nortwest Wholesale Stationers yang dimana retailer yang bukan anggota dalam membeli alat-alat melakukan pembelian alat lebih rendah dari pada non anggota. Sementara terlapor Pacific Stationery Co. menjual alat kantor baik retail maupun wholesale. Pacific Stationary berpindah tangan pemilik yang dimana pemiliknya merubah kegiatannya yang melanggar dan bertentangan dengan Nortwest. Nortwest pun mengeluarkan Pacific, namun Pacific membawa perkara ini ke pengadilan berdasar kasus pemboikotan terhadap kemampuan Pacific untuk berkompetisi. Pengadilan Negeri beserta Pengadilan Banding menyatakan bahwa Nortwest melanggar Shermen Act secara per se illegal.