Mohon tunggu...
Nailatul Munal Musyarofah
Nailatul Munal Musyarofah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi STAI Al-Anwar Sarang Rembang

Mahasiswa Prodi ilmu Al-Quran dan Tafsir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Teori Lewis Acoser dalam Kasus Indra-Raymond

6 November 2024   12:36 Diperbarui: 6 November 2024   12:44 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut teori Lewis Acoser bahwa konflik itu bermula dari dua hal yaitu by design(motif) dan by naturl( rasionalitas dan solidaritas). Seperti yang disampaikan oleh hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK pada Senin (21/10/2024), Bahwa permasalahan di atas bukan konflik tentang ekonomi tapi konflik tentang kerugian hak konstitusional.

Permasalahan yang di ungkapkan pemohon belum memberikan alasan yang kuat untuk mengajukan gugatan diperbolehkannya tidak beragama. Kebebasan beragama itu bersifat objektif, tapi dengan motif subjektif. Maka penggugat harus memberikan alasan yang subjektif bukan hanya permasalahan secara objektif.

Negara kita adalah negara demokrasi dimana hukum di atur oleh undang-undang berdasarkan pancasila. Seperti dalam sila pertama yang berbunyi 'ketuhanan yang maha Esa'. Negara kita tidak menetapkan islam sebagai agama resmi, tapi negara kita juga memberi kebebasan untuk menganut agama apapun. Dan hal itu juga merupakan syarat sesorang diakui sebagai warga negara indonesia.

Maka ketika sesorang yang tidak beragama berada di negara indonesia maka dia tidak mendapatkan pelayanan apapun bahkan pernikahannya pun tidak di anggap sah dan dia harus mengikuti pendidikan keagamaan yang ada di sekolah atau kuliah. Sila pertama ini sangatlah penting karena sila pertama merupakan dasar dari sila-sila yang lainnya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun