Menurut teori Lewis Acoser bahwa konflik itu bermula dari dua hal yaitu by design(motif) dan by naturl( rasionalitas dan solidaritas). Seperti yang disampaikan oleh hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK pada Senin (21/10/2024), Bahwa permasalahan di atas bukan konflik tentang ekonomi tapi konflik tentang kerugian hak konstitusional.
Permasalahan yang di ungkapkan pemohon belum memberikan alasan yang kuat untuk mengajukan gugatan diperbolehkannya tidak beragama. Kebebasan beragama itu bersifat objektif, tapi dengan motif subjektif. Maka penggugat harus memberikan alasan yang subjektif bukan hanya permasalahan secara objektif.
Negara kita adalah negara demokrasi dimana hukum di atur oleh undang-undang berdasarkan pancasila. Seperti dalam sila pertama yang berbunyi 'ketuhanan yang maha Esa'. Negara kita tidak menetapkan islam sebagai agama resmi, tapi negara kita juga memberi kebebasan untuk menganut agama apapun. Dan hal itu juga merupakan syarat sesorang diakui sebagai warga negara indonesia.
Maka ketika sesorang yang tidak beragama berada di negara indonesia maka dia tidak mendapatkan pelayanan apapun bahkan pernikahannya pun tidak di anggap sah dan dia harus mengikuti pendidikan keagamaan yang ada di sekolah atau kuliah. Sila pertama ini sangatlah penting karena sila pertama merupakan dasar dari sila-sila yang lainnya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H