Penulis : Ilfa Zakiyah (S20191043) Mahasiswi UIN KH Achmad Shiddiq Jember
Sebagai warga Negara kita akan mendapatkan keamanan dan ketertiban dengan menjalankan aturan yang berlaku. Ada aparat negara yang mempunyai tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yakni polisi.Â
Di Indonesia, keberadaan Kepolisian secara konstitusi diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang isinya menyatakan: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum." Dalam hal ini polisi memiliki tugas, akan tetapi prosedur dalam menjalankan tugas harus dipatuhi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, tidak serta merta menjalankan sesuai dengan keinginannya. Jadi Polisi Republik Indonesia bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum yang disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
Kenyataannya, oknum polisi sering terlihat melakukan kekerasan kepada pendemo, yang salah satunya terhadap mahasiswa. Kadang aksi arogan yang ditampakkan beberapa oknum polisi yang melakukan kekerasan sering kali tidak diketahui sebabnya. Cara-cara lama seperti kekerasan ini yang menumbuhkan  kemarahan dari mahasiswa maupun masyarakat.
Kita ketahui bahwa aksi yang dilakukan oleh mahasiswa hanyalah sebagai penghubung lidah masyarakat. Kita harus berani menyampaikan pendapat karena itu termasuk hak kita dan termasuk perwujudan demokrasi di Negara ini. Pada dasarnya masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, hal tersebut juga dilindungi oleh Negara serta diatur konstitusi dan termaktub dalam pasal 28E Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa :
1.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Seperti halnya tindakan kepolisian terhadap peserta unjuk rasa mahasiswa di Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten pada tanggal 13 Oktober 2021. Pelaku tersebut adalah Oknum Polisi Polresta Tanggerang yakni Brigadir NP yang melakukan tindak kekerasan dengan membanting mahasiswa bernama M Faris.
Dalam hal mengemukakan pendapat di muka umum seorang warga negara yang baik harus melakukannya secara benar dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Perlu kita ketahui mengenai tata cara pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum diatur didalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum.
Sering kali pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dapat menimbulkan kekacauan, sehingga diperlukannya pengamanan agar bisa menemalisir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Untuk menghindari kekacauan, pemerintah memberikan amanat kepada Polri melalui Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum yang menyatakan bahwa : "Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku."