Mohon tunggu...
Asmarita
Asmarita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Riau

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendamping Desa Diperbolehkan Terlibat dalam Politik, Menurut DPRD Riau

8 Oktober 2024   10:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   10:58 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKANBARU-- Isu keterlibatan pendamping desa dalam politik kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat masyarakat. Hal ini menyusul dugaan bahwa sejumlah pendamping desa memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024. Namun, apakah pendamping desa memang memiliki hak untuk terlibat dalam politik, termasuk mendukung paslon tertentu?

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Misliadi, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pendamping desa untuk berpartisipasi dalam politik. Bahkan, menurutnya, pendamping desa diperbolehkan mendukung calon kepala daerah atau bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dikutip dari postingan media CAKAPLAH.com pada Minggu (6/10/24)

"Pemerintah, melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah menyatakan bahwa pendamping desa tidak dilarang untuk berpolitik," jelas Misliadi, legislator dari Daerah Pemilihan Bengkalis-Dumai-Kepulauan Meranti, Minggu (6/10/2024).

Pernyataan tersebut didasarkan pada surat dari Kemendes PDTT nomor 1261/HKM.10/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dalam surat itu, ditegaskan bahwa tidak ada regulasi yang melarang pendamping desa profesional untuk bergabung dengan partai politik.

"Dalam surat tersebut, tidak ada larangan baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri yang menyatakan bahwa pendamping desa tidak boleh menjadi anggota partai politik," lanjut Misliadi, mengutip isi surat tersebut.

Dengan demikian, Misliadi menekankan bahwa pendamping desa memiliki kebebasan untuk berpolitik, termasuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dalam Pilkada Riau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi pendamping desa yang mendukung salah satu pasangan calon.

"Pemilihan umum harus berjalan sesuai aturan yang ada. Jika memang tidak ada larangan, masyarakat sebaiknya tidak mempersoalkan hal ini. Termasuk dugaan yang beredar terkait adanya pendamping desa yang mendukung pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto," tutupnya. 

Dengan pernyataan ini, diharapkan polemik terkait peran pendamping desa dalam politik dapat diredam, dan masyarakat bisa lebih memahami hak-hak politik pendamping desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Reka Ruzalia & Yuliantoro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun