Mohon tunggu...
Ildri Maysah Murni 2105135877
Ildri Maysah Murni 2105135877 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Riau

ildri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tujuh Daerah di Riau Belum Ajukan Draf APBD-P 2024, Terancam Tidak Memiliki APBD-P

8 Oktober 2024   05:20 Diperbarui: 8 Oktober 2024   06:53 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis : Suchi Datira dan Yuliantoro

Pekanbaru, 27 September 2024 -- Hingga menjelang batas akhir pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024, tujuh daerah di Provinsi Riau belum juga mengajukan draf APBD-P mereka. Sesuai regulasi, batas waktu pengesahan APBD-P adalah tiga bulan sebelum tutup tahun anggaran, atau tepatnya 30 September 2024. Dengan demikian, ketujuh daerah tersebut hanya memiliki beberapa hari tersisa untuk menyelesaikan proses ini. Jika batas waktu terlewati, mereka berpotensi tidak memiliki APBD-P yang disahkan untuk tahun anggaran berjalan.

Tujuh daerah yang belum mengajukan draf APBD-P tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hilir (Inhil), dan Pelalawan. Sementara itu, hanya lima kabupaten/kota di Riau yang telah mengajukan draf APBD-P mereka untuk dievaluasi, yaitu Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu (Inhu), Bengkalis, Kota Pekanbaru, dan Dumai.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE, menyatakan keprihatinannya terkait lambatnya pengajuan dari tujuh kabupaten tersebut. "Sampai saat ini belum ada penambahan dari daerah yang mengajukan draf APBD-P. Padahal, waktunya sudah sangat mendesak," ujar Indra pada Jumat, 27 September 2024. (Dikutip dari media CAKAPLAH.com)

Ia menjelaskan bahwa saat ini lima daerah yang telah mengajukan draf APBD-P sedang dalam proses evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Di antara lima daerah tersebut, Kampar, Dumai, Inhu, dan Bengkalis telah selesai dievaluasi, sedangkan Pekanbaru masih dalam tahap evaluasi.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan APBD-P belum disahkan, tujuh kabupaten tersebut tidak akan memiliki APBD-P. Waktu yang tersisa sangat sedikit," tambah Indra.

Lebih lanjut, Indra mendorong agar tujuh kabupaten yang belum mengajukan segera menyelesaikan draf mereka. Ia menekankan bahwa proses evaluasi memerlukan waktu, karena melibatkan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Setelah proses evaluasi di BPKAD selesai, kami akan segera mengajukan hasilnya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk diterbitkan Surat Keputusannya (SK). Setelah SK evaluasi APBD-P kabupaten/kota tersebut diterbitkan, barulah draf dikembalikan ke daerah untuk mendapat persetujuan dari DPRD setempat dan dijalankan," tutup Indra.

Ketidakmampuan daerah untuk menyusun APBD-P tepat waktu dapat mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan di sisa tahun anggaran. Evaluasi APBD-P menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perubahan anggaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat mendukung kelangsungan pembangunan di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, percepatan pengajuan dan pengesahan draf APBD-P menjadi hal yang krusial agar tidak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan anggaran daerah. Jika ketujuh daerah tidak segera mengusulkan APBD-P mereka, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat yang memerlukan realisasi program-program pemerintah di akhir tahun anggaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun