Bawaslu Provinsi Riau telah menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgub) 2024. Dari total laporan tersebut, tiga sudah tercatat secara resmi, sementara satu laporan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal dan materiil.
"Satu laporan sudah kami putuskan, dan hasilnya tidak memenuhi syarat," ungkap Komisioner Bawaslu Riau, Amirudin Sijaya, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi organisasi masyarakat dan media, Dikutip dari CAKAPLAH.com pada Jumat (4/10/2024).
Amirudin menjelaskan, laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut berkaitan dengan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur materiil karena dilayangkan sebelum status calon ditetapkan secara resmi.
"Isi laporan menyebut bahwa pasangan calon ini memanfaatkan program selama menjabat untuk keuntungan pribadi. Namun, pada saat laporan diajukan, paslon tersebut belum dinyatakan sebagai calon resmi. Karena itu, laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut," jelas Amirudin.
Lebih lanjut, Amirudin menuturkan bahwa laporan kedua berhubungan dengan dugaan pelanggaran kampanye di media. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu.
Selain itu, laporan ketiga mencakup dugaan pelanggaran berupa pembagian bingkisan yang melanggar aturan kampanye. Bawaslu juga masih mendalami laporan ini.
Laporan keempat terkait perusakan alat peraga kampanye. Menurut Amirudin, laporan ini membutuhkan perbaikan dari pihak pelapor sebelum dapat diproses lebih lanjut.
"Kami sudah menerima laporannya, tetapi masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki oleh pelapor," tutupnya
Penulis: Ella putri Astuti & Yuliantoro
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H