Mohon tunggu...
Nur LailatulJannah
Nur LailatulJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Halo! Saya adalah seorang mahasiswa pascasarjana dengan program pendidikan bahasa inggris. saya memiliki hobi memasak, membaca serta menulis. saya sering membaca ketika saya akan pergi ke tempat tidur, dan juga menulis beberapa cerita pendek untuk anak-anak, serta cerita fiksi remaja di wattpad dan selama saya mengemban pendidikan dibangku kuliah saya sering menulis tentang riset-riset ilmiah yang menjadi tugas kuliah saya. kemudian saat ini saya sedang tertarik untuk belajar dan menulis tentang digital marketing dan content writing.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perlindungan Etika dan Privasi Data Konsumen di Era Digitalisasi

26 Juni 2024   18:39 Diperbarui: 26 Juni 2024   23:30 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
privasi data, sumber: mention.com

Di dunia yang sebagian besar digital saat ini, data telah menjadi komoditas yang sangat berharga. Setiap interaksi online, setiap klik, dan setiap transaksi menghasilkan data digital yang dapat dikumpulkan, dianalisis, dan digunakan oleh bisnis untuk lebih memahami kebutuhan pelanggan mereka dan menyesuaikan strategi pemasaran mereka. Namun, perjanjian ini mengandung risiko signifikan terkait privasi data dan penggunaan informasi pribadi.

Saat ini pengguna internet di Indonesia sudah mencapai hampir 203 juta orang diawal tahun 2022 yang dilansir laman kominfo.com berarti hampir dari 75 persen penduduk Indonesia yang jumlahnya 270 juta mengakses internet hampir disetiap harinya. Dan dengan begitu potensi penyedia baramg dan jasa bahkan bisnis di dunia digital yang saat ini sangat besar, dan tidak mengherankan para pembisnis dan produsen barang gencar memanfaatkan penggunaan aplikasi digital.

Resiko Data Privasi di Era Digitalisasi 

Teknologi digital tidak hanya memberikan kenyamanan pada para konsumen tetapi juga menciptakan efisiensi waktu dan tenaga dalam proses produksi maupun delivery channel barang dan jasa. Namun dibalik kemudahan dan kenyamanan yang disediakan pada era digital ini, juga menyimpan sebuah resiko untuk para penggunanya. Dan resiko tersebut berkaitan dengan data privasi seseorang atau pengguna aplikasi digital tersebut.

Setiap orang diera digital memiliki hak dasar atas privasi data. Dan banyaknya kejahatan yang kini dilakukan dengan memanfaatkan privasi data atau data pribadi seseorang. Data pribadi termasuk nama, alamat, nomor telepon, preferensi, dan aktivitas yang dilakukan di internet adalah sumber daya penting yang harus dijaga dari penyalahgunaan. Namun, semakin banyak kita melakukan aktivitas online, semakin besar kemungkinan bahwa informasi pribadi kita dapat diambil dan digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan kita. Salah satunya adalah metode pengumpulan data pada saat kita membeli sesuatu barang di era digital ini. 

Jika dahulu kita memberi barang dengan cara pergi ke pasar maupun ke swalayan dan data pembeli sangat aman hanya diketahui oleh penjual. Dibandingkan dengan dengan perkembangan teknologi kini diera digital yang mana pada era ini pembeli tidak perlu lagi bersusah susah lagi pergi ke pasar, tidak perlu menggunakan tenaga yang banyak dan membuang waktu, para pembeli kini bisa membeli barang apa saja menggunakan smartphone yang mereka punya dengan cukup mudah, mereka cukup memesan apa yang ingin beli dan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Kemudian penjual akan mengirim pesanan tersebut melewati kurir ke alamat pembeli. 

Namun meski begitu sistem pengumpulan data oleh pembeli ini rawan mengalami kebocoran dan dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan menggunakan data privasi pembeli tersebut dengan tidak bijak. Alhasil pembeli atau konsumen yang dirugikan, hal ini juga dapat menimbulkan masalah yang serius, seperti mereka bisa merasa hak privasi mereka telah dilanggar, kehilangan kontrol atas data pribadi mereka, dan menjadi korban penipuan atau pemasaran yang tidak diinginkan.

Berdasarkan dari laman kompas.id dikatakan bahwa terdapat data dari badan siber dan sandi negara yang memperlihatkan bahwa terjadi 495 juta serangan siber dilakukan pada tahun 2020 serta terdapat 270.000 data telah hilang atau dicuri. Sehingga dalam hal ini resiko kejahatan pencurian serta penggunaan data pribadi untuk aktivitas yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dalam dunia digital tidak boleh diremehkan lagi.

Perlindungan Data Privasi Konsumen 

Landasan untuk membangun hubungan konsumen yang tahan lama dan kuat di dunia pemasaran digital yang kompetitif adalah kepercayaan dari konsumen atau pembeli. Saat ini, konsumen lebih peka dan skeptis terhadap teknik pemasaran yang tidak jujur atau menipu. Mereka menginginkan privasi mereka dihormati serta transparansi dan kejujuran. Konsekuensi bagi bisnis yang tidak memenuhi standar ini bisa sangat merugikan reputasi mereka dan bisa menderita, tingkat konversi bisa menurun, serta kehilangan kepercayaan konsumen bahkan bisa mengakibatkan tuntutan hukum yang dapat membahayakan perusahaan.

Paragraf-paragraf di bawah ini akan menjelaskan secara rinci dan bagaimana cara yang efektif bahwa bisnis perlu menggunakan praktik terbaik saat mengelola data konsumen jika mereka ingin membangun kepercayaan dan mempertahankan reputasi positif. Berikut adalah beberapa tindakan penting yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga data privasi customer:

  • Transparansi: Perusahaan perlu terbuka dan jujur tentang jenis informasi yang mereka kumpulkan, bagaimana mereka menggunakannya, dan dengan siapa mereka membagikan informasi tersebut. Konsumen harus diberikan kebijakan privasi yang mudah dibaca dan dipahami.
  • Persetujuan yang diberikan: Perusahaan harus mendapatkan persetujuan yang diberitahukan dari konsumen sebelum mengumpulkan data pribadi. Hal ini mencakup memberi konsumen opsi untuk menyetujui atau menolak apa yang dikumpulkan tentang informasi pribadi konsumen dan dengan jelas menjelaskan alasannya.
  • Keamanan data: Perusahaan harus menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat untuk melindungi data pribadi dari akses atau penggunaan yang tidak sah, termasuk enkripsi data, kontrol akses ketat, dan prosedur penanganan insiden keamanan yang efektif.
  • Minimisasi data: Perusahaan hanya boleh mengumpulkan data yang benar-benar diperlukan untuk tujuan yang sah dan relevan. Dan pengumpulan data yang berlebihan atau tidak perlu harus dihindari.
  • Penghapusan data: Konsumen harus memiliki hak untuk meminta penghapusan data mereka dari sistem perusahaan atau aplikasi digital Perusahaan, terutama jika data tersebut tidak lagi diperlukan atau jika konsumen menarik persetujuannya.
  • Pelatihan dan kesadaran karyawan: Perusahaan harus memberikan pelatihan yang memadai kepada karyawan mereka tentang praktik penanganan data yang aman dan etis serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya privasi data.

Perusahaan harus mematuhi undang-undang privasi data yang berlaku di yurisdiksi atau tempat mereka beroperasi selain praktik terbaik internal. Untuk melindungi hak-hak konsumen dan mmebuat manajemen data yang bertanggung jawab, peraturan berikut telah diberlakukan disejumlah negara, termasuk GDPR (general data protection regulation) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Uni Eropa serta undang-undang privasi data di negara lain. Selain menjadi persyaratan hukum, mengikuti aturan-aturan ini dapat membantu para pengusaha, perusahaan ini mendapatkan kepercayaan dan reputasi positif dari konsumen. Perusahaan yang melanggar standar privasi data akan mendapatkan denda yang cukup berat dan kerusakan pada merek mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun