H.L.A Hart mendefinisikan hukum itu sebagai unsur kekuasaan yang dipusatkan pada kewajiban tertentu dalam hukum yang ada dalam suatu masyarakat. Inti dari sistem hukum itu ada pada 2 poin, yang pertama terletak pada kesatuan aturan utama, yang kedua ada pada aturan tambahan.
Inspirasi yang saya dapatkan ketika menulis terkait materi di atas yaitu, perlunya memperhatikan hubungan yang terkait hukum dan kenyataan yang ada di masyarakat, pengamatan bagaimana sistem hukum itu bersosialisasi dengan masyarakat, serta bagaimana reaksi dan respons masyarakat terhadap kaidah hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H