Mohon tunggu...
Ikuina Rara14
Ikuina Rara14 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

menonton, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

31 Oktober 2023   18:05 Diperbarui: 31 Oktober 2023   18:23 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

H.L.A Hart mendefinisikan hukum itu sebagai unsur kekuasaan yang dipusatkan pada kewajiban tertentu dalam hukum yang ada dalam suatu masyarakat. Inti dari sistem hukum itu ada pada 2 poin, yang pertama terletak pada kesatuan aturan utama, yang kedua ada pada aturan tambahan.

Inspirasi yang saya dapatkan ketika menulis terkait materi di atas yaitu, perlunya memperhatikan hubungan yang terkait hukum dan kenyataan yang ada di masyarakat, pengamatan bagaimana sistem hukum itu bersosialisasi dengan masyarakat, serta bagaimana reaksi dan respons masyarakat terhadap kaidah hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun