Mohon tunggu...
Iksana Yudha
Iksana Yudha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Risywah Pada Masa Ini

6 Mei 2017   00:18 Diperbarui: 6 Mei 2017   00:26 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Risywah atau disebut juga dengan suap ini menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah sogokan[1]. sedang menurut bahasa arab disebut risywah atau rasya' yang berarti suap, hadiah, komisi, atau upah. Sedangkan menurut istilah risywah diartikan sebagai pemberian sesuatu kepada seseorang atau pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Sedangkan dalam kitab al mausu'ah al fiqhiyyah, risywah adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan sesuatu yang hak untuk membenarkan sesuatu yang bathil. Sedang menurut kitab lisamul arab dan mu'jamul washith, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu [2]. 

   Banyak kitab kitab yang menjelaskan tentang risywah berbeda-beda akan tetapi pada intinya tetap sama dan dalam unsur unsur risywah merupakan bagian yang tidak bisa lepas dari memberi kepastian hukum tertentu dan dalam madzhab Syafi'i mengharamkan risywah nabi saw  juga menentangnya dan hadis nabi yang menyatakan bahwa: " Dari Tsauban berkata: Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dan orang-orang yang berjalan diantara keduanya (HR. Ahmad at-tabrani).

 Pada umumnya risywah atau yang disebut juga dengan suap merupakan bentuk hibah yang didasarkan atas tujuan untuk suatu tindakan yang dilarang syar'i Selain itu adapun unsur-unsur risywah antara lain:

  • Penerima suap (Al Murtasyi) adalah orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa harta atau jasa supaya mereka melaksanakan permintaan dari penyuap. Hal ini dilarang dalam Islam karena tidak dibenarkan dalam hukum Syara' baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa​[3].
  • Pemberi suap (Al Rasyr) adalah orang yang menyerahkan atau Memberikan sebagian hartanya atau jasa untuk mencapai tujuannya[4]. Pemberi siap pada umumnya memiliki kepentingan tertentu baik dalam masalah hukum, pemilu, dll. Terhadap penerima suap.
  • Suapan atau harta yang diberikan adalah harta ataupun jasa  yang diberikan  kepada penerima suap yang dijadikan objek suap. Misalnya mobil, uang, motor,  dll.

  

Hukum risywah

   Di dalam hukum Islam perbuatan risywah atau disebut juga dengan suap menyuap ini sangat dilarang dan diharamkan karena akan merugikan orang lain. Misalnya ada seseorang pihak yang menyuap Hakim di pengadilan dengan sejumlah uang yang cukup besar untuk memenangkan kasusnya maka hal ini menjadi haram karena Hakim akan memberi keputusan yang tidak berdasarkan kenyataan yang ada dan akan menguntungkan bagi yang menyebab perbuatan tersebut. Di dalam agama Islam perbuatan apapun itu didasarkan pada al-qur'an dan hadist. Akan tetapi secara umum hukum risywah tetaplah haram dilakukan bahkan tidak hanya hartanya saja akan tetapi perantaranya juga haram, pemberi risywah, dan penerima risywah pada akhirnya akan dilaknat oleh Allah SWT.

Macam macam Risywah

Secara umum risywah dapat diklasifikasikan menurut niatnya dalam melakukan hal tersebut dan terbagi menjadi dua antara lain :

1. Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kedzaliman

Ada banyak alasan orang melakukan perbuatan ini salah satunya adalah untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kebatilan atau kedzaliman yang dilakukan oleh seseorang dan jika itu terpaksa melalui jalan menyuap maka dosanya adalah untuk yang menerima suap[5]. Dan para ulama sepakat mengenai hukum risywah yang seperti ini karena dilakukan untuk kebaikan demi memperjuangkan haknya yang benar. Hal ini didasarkan dalam kisah Ibnu ma'sud ketika bepergian ke kota habasyah saat di perjalanan waktu di jalan beliau dihadang oleh orang yang tidak dikenal lalu setelah itu beliau diperbolehkan melanjutkan perjalanannya. 

2. Risywah untuk mendapatkan jabatan atau pekerjaan[6]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun