Mohon tunggu...
Iksana Yudha
Iksana Yudha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Risywah Pada Masa Ini

6 Mei 2017   00:18 Diperbarui: 6 Mei 2017   00:26 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada zaman sekarang ini banyak sekali orang-orang yang ingin bekerja dalam pekerjaan atau cita-citanya yang mereka inginkan dengan melakukan penyuapan terhadap pihak-pihak tertentu. Tujuannya untuk mendapatkan pekerjaan tersebut sebenarnya hal itu tidak dibenarkan akan tetapi tetap saja mereka melakukan perbuatan yang seperti itu dan hal itu sebenarnya dilarang oleh agama Adapun hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa " Allah melaknat orang-orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap dan orang yang berada di antara keduanya(HR. Ahmad).

Hal-hal yang mengandung risywah antara lain:

  1.Hadiah 

Pemberian hadiah kepada seseorang agar seseorang tersebut mau melakukan sesuatu perbuatan yang diinginkan oleh si pemberi hadiah. Dan hal ini tidak dibolehkan jika digunakan Cara yang tidak benar suatu hadis yang menjelaskan bahwa "ibnu ma'sud berkata: termasuk harta haram Jika kamu mengusahakan suatu kebutuhan untuk orang lain dan kamu berhasil memenuhinya lalu ia memberimu hadiah Dan Kamu menerimanya"(HR. Ahmad At-tabrani)[7].

  2.Mushana'ah

Mushana'ah adalah melakukan sesuatu untuk orang lain agar orang tersebut mau melakukan hal lain untuknya sebagai balasan perlakuannya tersebut[8].

 

Daftar pustaka

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia.

2. Yusuf Qardhawi. Halal dan haram dalam islam (surabaya: PT. Bina Ilmu Surabaya. 2003)

3. Abdullah bin abdul muhsin. Jariimatur Rasyati fisy-sjarii'atil islamiyyati (jakarta: Gema insani) hal.11

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun