Mohon tunggu...
Iksana Yudha
Iksana Yudha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Sebuah Konsep Kepemilikan Harta Kekayaan

25 Februari 2017   22:50 Diperbarui: 26 Februari 2017   08:00 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

  Di dalam pengertiannya sendiri kepemilikan berasal dari bahasa Arab dari kata "malaka" yang berarti memiliki [1]. Menurut istilahnya kepemilikan ini adalah sebuah cara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh sebuah jasa ataupun barang . Sedangkan menurut syari'at adalah perizinan dari pembuat hukum (as-syari) untuk memanfaatkan suatu benda dan harus didasarkan pada suatu agama. Maksud As syari disini adalah Allah SWT. Sedangkan harta dalam bahasa Arab adalah "malakthu min kulli syai” yang artinya segala sesuatu yang engkau punya, dan menurut istilahnya harta dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang di manfaatkan untuk sesuatu yang legal menurut hukum syara' seperti jual beli, pinjaman, konsumsi dan hibah ataupun pemberian [2]. Harta kekayaan disini tidak hanya berupa uang tetapi juga dalam bentuk ain yaitu emas, perak, ternak ataupun barang-barang yang lainnya dan harta ini juga disebutkan dalam sebuah Al Qur'an yang artinya :

  " Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa apa yang diinginkan yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak (unta, lembu, kambing dan biri- biri) dan sawah ladang" (Qs. Al Imran:14).

   Secara umum hak milik atau kepemilikan terhadap harta ini ada dua macam yaitu hak milik pribadi dan hak milik umum dan dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Hak Milik Pribadi

  Secara umum kepemilikan atau hak milik pribadi terhadap suatu harta yang dimiliki harus dengancara yang halal dan harus diperolah dari kemampuannya, kemahirannya dan tenaganya sendiri serta menggunakan sebuah cara cara yang baik dan halal dan selanjutnya harus digunakan untuk yang bermanfaat [3]. Seseorang yang memiliki harta kekayaan namun tidak dimanfaatkan atau digunakan dianggap sebagai orang yang bertindak bakhil dan akan mendapatkan dosa dan Allah SWT menganugerahkan kekayaan sebagai sebuah kenikmatan yang layak dinikmati. Adapun firman Allah SWT yang artinya: " dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal” (Qs. Al- Isra': 29).

 

  • Hak Milik Umum

   Pada dasarnya semua benda yang ada di muka bumi ini diciptakan untuk manusia dan harus digunakan untuk sebaik baiknya serta harus didistribusikan secara adil dalam sebuah masyarakat [4]. Hak milik sebuah harta ini memberikan kepemilikan atas berbagai macam benda dan juga memiliki berbagai manfaat terhadap masyarakat sehingga mereka dapat menjual, membeli, memiliki ataupun mewariskan harta bendanya kepada keturunannya. Dalam agama islam hak milik semua atau sebagian harta ini dapat diwujudkan melalui zakat ataupun sedekah ataupun yang lainnya bukan hanya itu saja karena hal itu sebagai sebuah kewajiban dan implementasi dalam beragama dan untuk mencari keridhaan Allah SWT.

 

Kepemilikan harta kekayaan dalam Al Qur'an sebagai sumber hukum utama yang menyatakan bahwa Allah adalah pemilik sepenuhnya segala sesuatu dan dialah pencipta alam semesta. Manusia diberi hak milik secara individu atau pribadi dan setiap orang berhak memiliki, menikmati, dan mewariskan harta kekayaannya kepada siapapun yang dikehendakinya serta mereka juga memiliki kewajiban untuk menyedekahkan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak mendapatkan sedekah tersebut. Didalam kepemilikan harta kekayaan dalam agama islam memiliki ketentuan ketentuan diantaranya sebagai berikut:

  • Kepemilikan suatu harta kekayaan secara sah itu harus diakui secara hukum yang berlaku di dalam sebuah negaranya. Didalam Al-Quran melarang semua tindakan untuk memperoleh harta/milik dengan cara melawan hukum karena dapat menjadi sumber kerusakan [5]. Kepemilikan suatu harta ini harus diakui secara hukum yang sah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. 
  • Tidak merugikan orang lain artinya suatu harta itu tidak boleh digunakan untuk merugikan orang lain karena itu dapat menyebabkan serta mendatangkan kemadaratan bagi pemiliknya sendiri dan seharusnya harta itu dipergunakan untuk membantu orang yang kurang mampu sehingga orang tersebut juga mendapat keringanan atau bantuan dalam hidupnya dari sebuah harta tersebut.
  •  Penggunaan yang seimbang artinya pemilik harta benda dalam pandangan syari'at harus menggunakannya secara seimbang yakni jangan boros dan jangan kikir dalam setiap penggunaannya [6].Dengan sebagian ketentuan ketentuan diatas menurut Al Qur'an dan Sunnah ciri khas kepemilikan yang Islami terletak pada etika dan moral dalam mencari harta maupun tasarufnya dan jika diterapkan maka akan menjadi solusi atas keburukan sistem kapitalisme dan sosialisme. 

  Selain itu dalam islam juga menetapkan suatu larangan didalam kepemilikan suatu harta yang dimiliki setiap individu antara lain melakukan perbuatan riba, perjudian, penipuan, menimbun suatu harta benda atau barang dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar contohnya ketika barang tersebut harganya turun maka barang tersebut tidak dijual dan ketika harga barang tersebut melambung tinggi baru dijual dan yang terakhir memanfaatkan harta tersebut untuk melakukan hal hal yang membahayakan nyawa orang lain. Semua ketentuan ketentuan tersebut dilakukan agar manusia dalam mencari harta dari Allah ini dengan cara atau jalan yang legal dan sesuai syariat islam [7]. 

Sekian pembahasan tentang sebuah konsep kepemilikan harta kekayaan ini, semoga bermanfaat!

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun