Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mendalami Fleksibilitas RUU Cipta Kerja

17 September 2020   07:28 Diperbarui: 17 September 2020   07:35 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - InfoKBN.com

Adanya RUU Ciptakerja atau Omnibus Law memang menjadi pro kontra di masyarakat.

Presiden Jokowi pun akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan. Walau ditunda, sebenarnya momen ini sebenarnya bisa dijadikan waktu lebih banyak untuk mendalami kembali poin-poin di dalam RUU tersebut.

Sebagai masyarakat awam, memang pada awalnya saya tidak begitu mengikuti perkembangan adanya RUU ini. Narasi yang berkembang pun sering menyatakan bahwa banyak dampak negatif yang banyak termuat pada poin-poin RUU Cipta Kerja ini.

Saya mencoba untuk memahami lebih lanjut mengenai poin-poin di dalam RUU Cipta Kerja ini. mencoba mengurai lagi dengan berimbang mengenai apa saja beberapa poin yang sebenarnya menjadi kelebihan dari adanya perubahan undang-undang tersebut.

Sebenarnya, jika diamati lebih mendalam, adanya RUU Cipta Kerja ini memiliki peran untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Ini tak lepas dari undang-undang cipta kerja sebelumnya yang sudah cukup lama digunakan. Yakni, undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003.

Undang-undang yang lama ini dirasa tidak dapat membuat iklim investasi berjalan lebih baik. Salah satunya adalah mengenai perizinan usaha yang cukup riweh. Sebagai salah satu pihak yang menjalankan usaha mikro, saya merasakan sendiri bagaimana cukup sulitnya mengurus usaha saat ini.

Tidak hanya itu, saya merasa bahwa ada gap yang cukup besar antara pengusaha kecil seperti saya dengan pengusaha besar. Pengusaha kecil akan bertahan sekuat tenaga yang bisa saja tertatih-tatih dalam menjalankan usahanya. Sementara, pengusaha besar dengan modal dan jaringan yang lebih luas akan dengan mudah menjalankan usahanya.

Dalam kaitannya dengan prinsip keadilan tentu ini tidak baik. Baik pengusaha besar maupun kecil sebenarnya harus saling bersinergi untuk menopang perekonomian Indonesia. Jika keduanya bersinergi, maka akan saling bertumbuh dan membuat perekonomian Indonesia lebih kokoh. Nah makanya, RUU Cipta Kerja yang sedianya akan disahkan ini sangat berperan dalam menjaga sinergitas antara pengusaha kecil dan besar.

Salah satu hal yang membuat sinergitas tersebut bisa berjalan adalah adanya poin kewajiban bagi pengusaha besar untuk memberdayakan para pelaku usaha kecil terutama UMKM. Pengusaha besar akan memiliki kewajiban untuk bersinergi dengan pengusaha kecil dalam poin RUU Cipta Kerja.

Satu poin penting yang cukup menarik perhatian saya adalah adanya kemudahan pembuatan usaha tingkat menengah. RUU Cipta Kerja membuat aturan birokrasi pada pembuatan usaha tingkat menengah ini menjadi lebih businessman friendly. Tentu, bagi pengusaha kecil seperti saya yang masih awam dalam mengelola dunia usaha ini sangat penting. Terlebih, saya cukup alergi dengan namanya birokrasi.

Biasanya, saya sudah membayangkan betapa pelik dan ruwetnya mengurus izin usaha, terlebih izin usaha makanan dan minuman. Saya sudah terpatok aturan yang mencekik leher dan kadang berpikir harus mencari jalan pelican agar usaha yang akan saya rintis segera mendapat izin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun