Sepanjang hari ini saya disibukkan dengan proses pendaftaran siswa baru untuk tingkat SMP jalur zonasi. Kebetulan ada saudara yang akan menempuh pendidikan di bangku SMP di Kota Malang.Â
Sebenarnya, syarat untuk melakukan pendaftaran ini amat mudah. Hanya berupa scan surat tanda kelulusan dan kartu keluarga. Tidak ada nilai yang harus dimasukkan.
Tetapi, hingga sore ini, saya masih belum bisa memasukkan data yang dimiliki oleh saudara saya tersebut. Padahal, sejak pukul 8 pagi, saya sudah memantau web yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang. Sejak saat itu pula, kekecewaan terus saya alami.
Saat awal-awal pembukaan web tersebut, data yang saya masukkan tertolak dengan alasan bahwa domisili KK berada di luar Kota Malang. Praktis, saya tidak bisa memasukkan data alamat yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemeringkatan siswa dalam sekolah yang dipilih.
Ternyata, kejadian tersebut juga dialami oleh wali murid lain. Mereka banyak yang mengeluh dan bertanya mengapa saat memasukkan nomor kartu keluarga dan NIK siswa yang menjadi syarat utama, malah muncul pemberitahuan bahwa siswa terserbut berasal dari luar kota.Â
Padahal, sudah jelas-jelas domisili siswa sejak lahir dari Kota Malang.
Ada tiga sekolah yang bisa menjadi pilihan siswa kali ini. Setelah memilih sekolah pun, data koordinat rumah siswa dan jarak siswa ke sekolah pun muncul. Hati ini mulai lega.
Namun, apa daya. Kegembiraan tersebut seolah sirna seketika ketika saya akan menyimpan data dan mendapatkan bukti pendaftaran, proses tersebut gagal. Yang aneh, ada notifikasi bahwa KK belum terdaftar.Â
Saat mencoba lagi, notifikasi proses tidak bisa disimpan juga muncul. Dan akhirnya, setelah mencoba beberap kali, saya harus kembali ke menu awal untuk memasukkan nomor KK dan NIK.