Jumat (1/11/2019) kemarin, warganet Malang dihebohkan dengan postingan salah satu warga yang mengunggah tarif parkir senilai 300 ribu rupiah yang harus ia bayarkan di Bandara Aburrahman Saleh Malang.
Tarif tersebut dikenakan kepada bus pariwisata yang akan menjemput penumpang di bandara yang terletak di daerah Pakis, Kabupaten Malang tersebut. Sontak, seperti biasanya, unggahan semacam ini langsung menjadi viral. Berbagai tanggapan pun muncul.
Ada yang mempertanyakan pihak pengelola bandara mengenai kebenaran tarif ini. Ada yang menyangkal bahwa selama ini parkir di bandara tersebut sama dengan parkir di bandara lain dan masih wajar. Dan tentunya, ada yang langsung mengecam pengelola bandara lantaran jika hal ini benar karena akan mencoreng nama baik pariwisata Malang Raya. Mengingat, Bandara Abdurrahman Saleh merupakan salah satu gerbang utama Kota Malang selain Stasiun Malang Kotabaru.
Hampir sekitar 1,5 jam postingan itu viral. Lalu, muncul postingan lagi dari sang pengunggah dan menyatakan bahwa ketentuan tarif tersebut berlaku untuk tarif khusus. Bukan kepada tarif reguler. Pihak pengelola bandara pun mencabut pengumuman harga tarif khusus yang semula terpasang di kaca loket taksi. Pengumuman itu diganti dengan tarif baru yang wajar. Mulai dari 2.000 rupiah untuk sepeda motor hingga 10.000 rupiah untuk bus.
Penggantian ini pun juga mendapat reaksi dari masyarakat. Banyak yang berkomentar bahwa harus diviralkan terlebih dahulu agar masalah ini menjadi perhatian. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus dicermati dengan seksama.
Pertama, adanya keterangan mengenai tarif khusus. Banyak masyarakat yang bertanya apa maksud dari tarif khusus ini. Lantaran, tak ada ketentuan tarif khusus ini di bandara lain, semisal Bandara Juanda Surabaya. Apakah tarif khusus ini dikenakan pada kendaraan yang terparkir di area khusus atau bagaimana.
Kedua, ada beberapa pihak yang memberi informasi bahwa tarif khusus ini diterapkan kepada kendaraan komersial, seperti bus pariwisata, minibus pariwisata, dan lain sebagainya. Bukan kendaraan pribadi seperti penjemputan keluarga atau kerabat.
Terkait hal ini, beberapa bulan lalu muncul sebuah surat yang belum disahkan terkait aturan kendaraan komersial ini. Surat tersebut berisi imbauan bagi pengelola jasa transportasi untuk melapor terlebih dahulu kepada petugas koperasi bandara. Mereka tidak boleh mengambil penumpang dengan langsung seperti di bandara lain.
Ketiga, jika aturan ini memang harus diterapkan, ada kekhawatiran terhadap keberlangsungan industri pariwisata Malang Raya. Akan banyak calon wistawan yang berpikir ulang jika akan menggunakan bandara ini dan berkunjung ke Malang. Lha tarif parkir saja sampai 200 hingga 300 ratus ribu. Belum pengeluaran lain. Kok, berwisata ke Malang rasanya berat di ongkos?
Ada pula beberapa pendapat yang mengatakan bahwa lebih baik beralih ke Bandara Juanda. Ongkos parkirnya tak semahal Bandara Abdurrahman Saleh dan biaya parkir mahal itu bisa digunakan untuk membayar tarif jalan tol. Penumpang hanya perlu menambah waktu sekitar 1 hingga 1,5 jam saja. Kalau sudah begini, okupansi bandara Abdurrahman Saleh bisa-bisa akan berkurang.