Ketika saya mengajar dulu, sekolah saya pernah menerima tamu dari kemendikbud yang memfoto semua ruang di sekolah saya dengan detail. Petugas tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini digunakan sebagai pelaporan di dapodik agar sesuai dengan kenyataan. Entah data tersebut masih diperbarui atau tidak, langkah ini sudah seyogyanya dilanjutkan.
Nantinya, Nadiem dengan gebrakan yang ada bisa membuat suatu aplikasi e-budgeting yang memberikan pemaparan mengenai kondisi sekolah dari Dapodik. Dari data yang didapat, sekolah akan diberi rekomendasi oleh pusat ataupun pemerintah daerah kira-kira kegiatan apa saja --terutama pembangunan fisik-- yang harus didahulukan.
Penataan Kegiatan Pembelanjaan
Sekolah tiap tahun menyusun RKAS atau rencana anggaran dan kegiatan sekolah. RKAS ini juga bisa berpijak dari rekomendasi tersebut. Artinya, segala hal yang akan dilakukan sekolah dalam satu tahun masih dikondisikan dengan kebutuhan yang ada. Dalam proses pembelanjaan Dana BOS yang telah dicairkan, Kemendikbud juga bisa memberi rekomendasi kepada rekanan tertentu yang telah jelas track recordnya.
Misalkan, ketika sekolah akan membuat pengadaan barang modal, seperti printer, laptop, dan sejenisnya, ada beberapa toko yang telah ditunjuk untuk digunakan acuan sekolah dalam transaksi barang tersebut. Dengan membeli di toko tersebut, maka penyelewengan Dana BOS akibat mark up harga bisa dicegah.
Beberapa kali saya kerap menemukan sekolah lain yang bingung lantaran barang modal yang dibeli jauh dari harga yang telah diperbolehkan ketika pelaporan Dana BOS di Dinas Pendidikan. Kalau sudah begini, sekolah juga akan repot kan?
Terlebih, jika transaksi tersebut bisa dilakukan secara nontunai, maka pelaporan akan lebih transparan. Jejak digital dari transaksi dana BOS akan tercetak dengan baik dan akan meminimalisir pemalsuan stempel toko. Pun demikian dengan pihak Kemendikbud sendiri yang akan lebih dimudahkan dalam memantau penggunaan Dana BOS secara lebih sistematis.
Perencanaan Penggunaan Dana BOS yang Lebih Matang
Dalam kaitannya dengan transparansi Dana BOS, gebrakan Nadiem Makariem juga ditunggu untuk membuka lebih jelas penggunaan Dana BOS yang diterima sekolah kepada masyarakat. Dimulai dari penyusunan RKAS, nantinya masyarakat diharapkan bisa mengakses dengan detail apa saja yang dibutuhkan sekolah selama setahun.
Jika pada pelaksanaannya di tengah jalan ditemukan kegiatan yang tak semestinya, masyarakat juga bisa melapor dengan sistem yang terencana. Tidak seperti sekarang, ketika ada sekolah yang tiba-tiba membangun sebuah bangunan atau memperbaiki fasilitas tertentu, maka masyarakat --terutama wali murid-- hanya bisa rasan-rasan. Terlebih, jika pembangunan tersebut dirasa tidak dirapatkan dahulu dan disosialisasikan dengan luas.
Demikian tentang RKAS yang tak banyak pihak tahu apa saja yang akan dilakukan sekolah. Dengan gebrakan baru, RKAS ini bisa dipaparkan dengan jelas sama halnya dengan APBN yang bisa diakses oleh semua pihak. Entah bagaimana Nadiem Makariem akan mengemas ini, yang jelas kegiatan ini sangat diperlukan untuk digebrak dengan segala potensi yang ada.
Memastikan Pencairan Dana BOS Tepat waktuÂ
Hal yang cukup krusial terkait pengelolaan dana BOS adalah pencairan dana BOS yang seringkali mengalami keterlambatan. Kadangkala, keterlambatan ini berlangsung hingga hampir satu bulan lamanya. Adanya keterlambatan ini jelas membuat sekolah kerap kelimpungan. Berbagai pembiayaan yang ada pun tidak bisa dilakukan.
Tentu, hal ini sangat mengkawatirkan terutama untuk pembiayaan krusial seperti gaji GTT atau kegiatan kesiswaan. Keterlambatan pencairan Dana BOS juga akan sangat berpengaruh terhadap aliran penggunaan dana yang kurang teratur. Praktis, hal ini membuat manajemen sekolah menjadi buruk.