Baru-baru ini, sebuah video viral yang menggambarkan oknum parkir nakal menarik tarif sebesar 50.000 ribu rupiah dari seharusnya 10.000 rupiah untuk kendaraan bus di Alun-Alun Kota Malang.
Segera saja, unggahan video di salah satu akun FB tersebut mendapat perhatian. Cemoohan, umpatan, hujatan, makian, bahkan sumpah serapah warga Kota Malang pun berhamburan di komentar postingan tersebut. Apalagi, di dalam video itu dinarasikan pelaku penarik retribusi parkir seolah seenaknya sendiri.
Ketika ditanya apa dasar harga 50 ribu, ia dengan santainya berargumentasi. Puncaknya, ketika yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan bukti parkir, dengan enaknya ia berkelit. Pengunggah video pun tak lama-lama berurusan dengan oknum tersebut. Yang penting bukti video sudah ada dan wajah oknum tersebut terlihat jelas beserta percakapannya.
Setelah banyak ditanggapi, Dinas Perhubungan Kota Malang pun mulai memberikan teguran keras kepada para juru parkir di sekitar Alun-Alun Kota Malang. Tak hanya itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan bahwa juru parkir tersebut telah melakukan pemerasan.
Oknum petugas parkir pun diamankan pihak kepolisian. Lucunya, ternyata sang pelaku tidak mengantongi identitas resmi sebagai juru parkir Kota Malang. Selama ini, juru parkir Kota Malang dinyatakan terdaftar sebagai juru parkir resmi jika telah dicatat oleh Dishub Malang dan mengenakan rompi bewarna hijau berlogo Kota Malang.
Dari sini akhirnya banyak pihak yang menyimpulkan bahwa banyak sekali oknum petugas parkir liar yang berseliweran di pusat keramaian Kota Malang. Terutama, tempat-tempat yang banyak didatangi wisatawan dari luar kota. Jika ini terus terjadi, maka nama baik Kota Malang sebagai kota wisata akan jelas tercoreng.
Terlebih, oknum petugas parkir liar tidak diberikan sanksi hukum yang mengikat. Pihak kepolisian hanya memberikan teguran keras dan pembuatan surat perjanjian tertulis agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Polisi berdalih bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak cukup bukti untuk menjeratnya menjadi pasal pemerasan.
Sontak, hukuman yang diberikan kepada oknum juru parkir liar ini semakin membuat marah banyak warga Kota Malang. Postingan bernada kecaman di komunitas lokal setiap hari silih berganti memenuhi beranda.Â
Kebanyakan, warga menginginkan ada hukuman yang benar-benar membuat oknum tersebut jera dan menjadi pelajaran bagi oknum parkir liar lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
Pertanyaannya, bisakah oknum tersebut dijerat secara hukum?
Jika menilik Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015, pelaku penarikan parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku bisa dikenakan sanksi pidana jika peringatan pertama tidak diindahkan. Artinya, ada dua kali peringatan yang diberikan kepada petugas parkir yang menarik parkir dengan tarif tak semestinya.
Malangnya, petugas parkir yang kedapatan menarik parkir dengan harga tak wajar tak memiliki izin parkir. Inilah yang menjadi masalah utama dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Apalagi, oknum petugas tersebut mengaku jika uang hasil parkirnya selama ini sebagian masuk ke salah satu oknum yang mengumpulkan uang parkir. Kalau sudah begini, apa yang dikeluhkan masyarakat Kota Malang selama ini benar. Kota Malang benar-benar darurat parkir.