Petugas inilah yang kemudian mengarahkan pejalan kaki agar berjalan hari-hati dan bisa menggunakan lift kembali ketika turun. Petugas ini juga yang akan melakukan tindakan cepat jika lift sedang bermasalah.
Petugas penjaga lift JPO di Jalan Wonokromo. JPO di Jalan Pemuda. Dokumen Pribadi
Sayangnya, di sisi seberang JPO, tak tampak petugas lagi yang berjaga di depan pintu lift. Pejalan kaki yang awalnya menggunakan lift saat naik harus menuruni anak tangga lagi seperti sebelumnya. Padahal, di bagian bawah JPO, ada seorang petugas yang juga berjaga menunggu  pejalan kaki yang akan menggunakan lift.
Entah, barangkali sang petugas sedang ada keperluan atau berganti shift. Namun, saat saya menggunakan JPO di Jalan Wonokromo, ada empat petugas yang stand by di atas dan bawah JPO pada kedua sisi. Saya pun diarahkan untuk menggunakan lift dan tetap berhati-hati ketika berjalan di JPO.
Petugas lift JPO yang akan berganti shift. Dokumen Pribadi
Mengingat lift JPO ini masih dalam tahap uji coba, maka ada pembatasan penggunaannya. Kapasitas maksimal penggunaan lift adalah 6 orang. Jam operasional JPO pun dibatasi, yakni antara pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Fasilitas lift JPO ini memang sangat membantu pejalan kaki. Biaya untuk membangunnya pun tidak murah. Maka dari itu, upaya menjaga lift JPO ini agar tetap digunakan juga harus dilakukan secara maksimal.
Pemkot Surabaya memang telah berupaya keras untuk menjaga fasilitas ini sebaik mungkin. Adanya petugas yang ramah dan bisa diandalkan memang menjadi kunci. Namun kesadaran warga Kota Surabaya untuk ikut menjaga lift JPO ini tetap yang paling penting.
Penggunaan lift yang masih dibatasi. Dokumen Pribadi
Imbauan untuk menjaga lift agar tetap bisa digunakan dengan nyaman ditempel dengan baik. Peringatan untuk tidak membuang sampah sembarangan, mencorat-coret lift, berbuat asusila, dan membawa barang terlalu berat juga ditempel dengan jelas. Selain itu, aktivitas di sekitar dan di dalam lift juga dipantau dengan kamera CCTV.
Bagi pelanggar yang kedapatan melakukan larangan selama menggunakan lift, Pemkot Surabaya tidak akan segan-segan untuk memberi hukuman. Denda sebanyak lima puluh juta rupiah atau pidana kurungan selama kurang lebih enam bulan penjara akan diberikan kepada pelanggar.
Peringatan bagi pengguna. Dokumen Pribadi
Kondisi lift yang tak terlalu luas. Dokumen Pribadi
Keberadaan lift ini memang sangat membantu. Namun, pada beberapa titik, pedestrian di sekitar lift yang masih belum rapi juga membuat pejalan kaki enggan untuk naik lift dan memilih menggunakan tangga.
Salah satunya di Jalan Wonokromo. Dari arah Stasiun Wonokromo menuju DTC Surabaya, kondisi pedestrian masih belum baik. Beberapa tukang ojek dan taksi mangkal di sekitar JPO sehingga cukup menghalangi aktivitas naik turun menggunakan lift JPO.
Kondisi jalanan dari dalam lift JPO, Dokumen Pribadi
Di sekitar JPO juga belum terpasang informasi mengenai adanya lift yang bisa digunakan. Bagi pejalan kaki, terutama yang baru berkunjung ke Kota Surabaya, tentu akan bertanya-tanya meski ada petugas di sebelahnya.
Lihat Inovasi Selengkapnya