Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gaji Guru Honorer di Sekolah Tidak Dibayar, Mengapa Bisa Terjadi?

21 Februari 2019   09:17 Diperbarui: 21 Februari 2019   17:49 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - Tribun News

Sudah hampir dua bulan ini, rekan-rekan guru honorer di tempat saya mengajar dulu resah dan menumpahkan kekesalannya lewat Grup WA.

Penyebabnya, sejak Bulan Desember 2018 kemarin, gaji yang seharusnya mereka terima tidak dibayarkan oleh pihak sekolah. Pihak sekolah, dalam hal ini sang Kepala Sekolah, beralasan bahwa dana BOS yang digunakan untuk menggaji mereka belum juga turun dan kondisi keuangan sekolah dalam keadaan yang kurang baik.

Masalah semakin runyam ketika beberapa rekan guru mempertanyakan apa yang menjadi hak mereka kepada sang Kepala Sekolah. Bukannya mendapat jawaban yang baik, namun pil pahit harus mereka telan.

Menurut beberapa rekan guru, ternyata gaji bulan Desember 2018 tidak akan dibayarkan dengan alasan perhitungan gaji hanya memuat 11 bulan sesuai dengan RKA (Rencana Kerja Anggaran).

Di balik carut marut yang terjadi di sekolah saya dulu yang hingga kini masih belum terselesaikan, ada beberapa hal yang menjadikan gaji guru honorer tidak bisa dibayarkan. Masalah ini bermuara kembali kepada pencairan dana BOS yang sering kali terlambat seperti yang pernah saya tulis di sini.

Pencairan dana BOS dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan). Biasanya, pada pergantian tahun, atau pada triwulan pertama, dana BOS yang cair mengalami keterlambatan cukup lama. Dana BOS yang seharusnya turun pada bulan Januari biasanya baru turun pada pertengahan Februari.

Keterlambatan ini selain disebabkan terjadi penutupan buku, juga disebabkan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang masih berlangsung. Dapodik merupakan patokan dari besarnya Dana BOS yang diterima oleh sekolah. Jumlah siswa di dalam sebuah sekolah akan menentukan besarnya Dana BOS sekolah tersebut. 

Pergantian tahun merupakan masa cut off yang memakan waktu cukup lama. Seringkali, pada waktu ini terjadi mutasi siswa antar sekolah yang cukup banyak dibandingkan dengan triwulan lainnya.

Selama menunggu Dana BOS cair, sekolah juga mulai melakukan kegiatannya. Aneka kebutuhan sekolah tentu memerlukan banyak biaya, baik dari kegiatan pembelajaran, kegiatan ekskul, dan tentunya membayar gaji guru honorer. Nah, jika Dana BOS belum turun selama hampir satu setengah bulan, lantas bagaimana sebuah sekolah bisa melaksanakan kegiatannya?

Jawaban pun cukup beragam. Ada dan tidaknya uang operasional yang dimiliki sekolah selama masa "paceklik" ini tergantung dari kebijakan sekolah masing-masing, terutama Kepala Sekolah dan Bendahara. Bagaimana mereka mampu bertahan dan kreatif dalam menghadapi masa sulit ini juga merupakan poin penting.

Ketika saya masih bertugas dulu, ada salah seorang guru PNS yang dengan rela hati meminjamkan uang kepada sekolah untuk menutup biaya operasional sekolah selama Dana BOS belum cair. Pada waktu mendekati gajian, guru tersebut akan berembug dengan para pemangku kepentingan, baik KS, komite, dan pekerja laporan BOS untuk mencatat besarnya uang yang akan ia pinjamkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun