Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Fenomena Parpol Tanpa Caleg

25 September 2018   11:24 Diperbarui: 25 September 2018   15:17 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai warga Kota Malang yang memiliki hak suara pada pileg 2019 nanti, saya merasa bahwa satu suara saya sangat mahal. Lebih mahal dari harga tiket liburan ke Eropa atau Antartika.

Bukan bermaksud membandingkan dengan daerah lain, namun dengan adanya kasus korupsi massal yang dilakukan 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, saya berpikir tak mau mengulang kesalahan yang sama. Memilih calon anggota legislatif yang ujung-ujungnya berakhir di tahanan KPK. Berompi oranye dengan senyum menungging bak tanpa rasa bersalah.

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 pada pertengahan September kemarin menjadi salah satu titik penting dalam tahapan pesta demokarsi yang berlangsung lima tahun sekali ini. Dari daftar nama-nama calon anggota legislatif yang dikeluarkan oleh KPU pusat dan KPUD, terpampang jelas siapa-siapa saja yang akan berkompetisi dalam pertarungan politik nanti.

Sebagian nama calon anggota legislatif yang saya amati, terutama untuk calon anggota DPRD kota merupakan wajah baru. Fresh dan belum pernah mengikuti konstelasi politik lima tahunan ini. Sebagian lainnya merupakan wajah lama yang lima tahun lalu pernah mencoba peruntungan dalam pertarungan serupa namun berlum berhasil masuk ke gedung DPRD. Dan, yang membuat miris, ternyata masih ada nama beberapa tersangka korupsi massal yang tampak pada DCT DPRD Kota Malang.

Berbagai latar belakang juga mewarnai para calon anggota legislatif ini. Untuk calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Malang Raya, muncul kembali wajah lama seperti mantan pembalap Moreno Soeprapton dari Partai Gerindra dan politisi PDIP Ahmad Basarah. Putra dari Bupati Malang Rendra Kresna, Kresna Dewanata Prosakh juga kembali maju setelah pada periode sebelumnya berhasil masuk ke senayan. Ia mewakili warga Malang Raya dari Partai Nasdem. Yang menarik, Diva Indonesia, Krisdayanti, juga akan maju sebagai caleg nomor urut 2 dari PDI Perjuangan.

Banyaknya calon anggota legislatif yang maju dalam konstentasi politik ini memang memberikan banyak pilihan bagi masyarakat. Meski, tidak semua dari calon anggota legislatif tersebut bisa diketahui rekam jejaknya. Yang jelas, mereka akan berlomba-lomba dengan semangat untuk meraih suara sebanyak-banyaknya agar bisa lolos ke senayan.

Namun, diantara keriuhan itu, terselip suatu kesunyian dari partai politik yang tidak mengajukan satupun nama calon anggota legislatif pada gelaran pileg 2019 mendatang. Baik untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan satu-satunya partai tanpa caleg DPR RI di Dapil Malang Raya. Partai dengan nomor urut 20 ini tidak menyertakan satupun caleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh pemilu. Padahal, partai-partai lain mengajukan hingga 8 nama caleg yang akan bertarung.

Tak hanya di dalam DCS DPR RI, PKPI juga tak menyertakan satupun caleg untuk pemilihan anggota DPRD Kota Malang. Di semua dapil, tak ada satupun nama caleg dari PKPI. Selain PKPI, Partai Garuda adalah salah satu partai politik yang tak mengajukan satupun nama caleg untuk pileg DPRD Kota. Dalam DCT yang dikeluarkan oleh KPUD Kota Malang, kolom nama calon anggota dari dua partai ini nihil.

Padahal, dari salah satu sumber, beberapa partai tersebut telah mencoba untuk membuka pendaftaran calon anggota legislatif yang akan mewakili mereka. Partai Garuda Kota Malang bahkan secara terbuka membuka pendaftaran calon anggota legislatif untuk umum. Dikutip dari portal berita antara, partai baru ini akan membantu masyarakat yang berniat menjadi caleg. Nantinya, mereka akan membuatkan KTA partai. Tanpa mahar dan tak ditarik biaya sepeserpun. Sejak Januari 2018 kemarin, pendaftaran caleg Partai Garuda Kota Malang telah dibuka.

Pendaftar hanya perlu menyerahkan kelengkapan administrasi seperti KTP, ijazah, dan SKCK untuk diverifikasi. Persyaratan khusus pun hanya sebatasmemiliki rekam jejak baik  serta bisa melakukan kampanye komunikatif yang dananya berasal dari caleg itu sendiri. Walau telah membuka pendaftaran terbuka, nyatanya partai ini gagal mendaftarkan satupun caleg DPRD Kota Malang pada pileg 2019 nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun