Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

DPRD Kota Malang "Shut Down", Kehidupan Warga Kota Malang Terancam Terganggu

4 September 2018   08:45 Diperbarui: 4 September 2018   11:46 1933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dengan senyum penuh semangat, rombongan anggota DPRD Kota Malang yang terlibat korupsi dilepas keluarganya sebelum menuju Gedung KPK Jakarta. - Surabaya Post

Selanjutnya, untuk fungsi legislasi yang mencakup pengesahan Program Pembentukan Perda juga terganggu. Padahal, pengesahan Propem Perda ini seharusnya dilakukan sebelum pengesahan APBD 2019. Apalagi, beberapa perda dirasa masih belum maksimal seperti Perda tentang Perempuan. Maka tak ayal, peraturan daerah yang akan dibahas atau disahkan juga ikut terganggu. 

Selain Propem Perda, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga terancam tak berjalan. Jika ini terjadi, judul lagu milik band Armada "Mau Dibawa Ke Mana?" seakan pantas tersemat bagi Kota Malang. 

Mau dibawa ke mana pembangunan kota ini. Kembali, mengutip dari selebgram Kota Malang, D'Kadoor, mungkin banyak yang akan bilang "Wis, Emboh kah!" (Sudah, tak tahu). Terserahlah. Hanya pemerintah pusat yang bisa membantu.

Diantara kedua fungsi dewan yang terganggu tersebut, masih ada satu fungsi lagi yang juga membuat jalannya pemerintahan di Kota Malang ikut terganggu. Fungsi ketiga tersebut adalah fungsi pengawasan. DPRD Kota Malang seyogyanya sebagai benteng pengawas pemerintah Kota Malang dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Fungsi ini praktis lumpuh karena hanya menyisakan empat anggota dewan yang kredibilitasnya kini diragukan juga. Memang, masih ada inspektorat di dalam Pemkot Malang. Namun, sama halnya dengan daerah lain, tentu inspektorat ini memiliki kelemahan. 

Salah satunya, jabatan inspektorat yang masih berada di bawah bupati, kurangnya SDM di jajarannya, serta beberapa masalah lain membuat fungsi pengawasan inspektorat belum bisa semaksimal DPRD. Belum lagi, ternyata inspektorat di Kota Malang masih berposisi pelaksana tugas (plt). Tentu, posisi ini akan berdampak pada kinerja pengawasan yang dilakukan. 

Tak hanya itu, pengawasan yang dilakukan oleh KPK maupun BPK selama ini dirasakan masih bersifat watchdog, mengakibatkan ketakutan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membelanjakan anggarannya. 

Penetapan tersangka dua puluh dua anggota DPRD Kota Malang ini seakan menjadi titik balik dari sedikit rasa optimis yang sempat muncul dari gelaran pilkada 2018 kemarin. 

Sedikit asa dari Walikota baru yang akan dilantik pun memang sempat menyeruak. Apalagi, dalam kunjungannya pada awal Agustus 2018 silam kala menemani Presiden Joko Widodo dalam pertemuan para kepala desa di Jawa Timur, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan di Kota Malang berjalan lancar. Artinya, masih ada harapan agar tak terjadi kekacauan sistem pemerintahan di kota dingin ini.

Tak hanya itu, dengan kasus yang mengerikan ini maka membuat kepercayaan terhadap wakil rakyat di tingkat kota ini semakin menurun. Sepuluh partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kota memiliki anggota yang menjadi tersangka. 

Tidak ada satupun parpol yang benar-benar bersih di Kota Malang. Tentu, kasus ini akan memengaruhi tingkat partisipasi dalam pemilu legislatif 2019 mendatang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun