Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Begini Cara Sekolah Menghitung Gaji Guru Honorer

24 November 2017   10:56 Diperbarui: 24 November 2017   14:34 81094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika berbicara tentang Hari Guru, salah satu hal yang sering diperbincangkan adalah mengenai besarnya gaji guru honorer yang dibayarkan setiap bulan.

Banyak yang beranggapan, gaji guru honorer di Indonesia sangatlah kecil dan tidak berperikemanusiaan. Namun sesungguhnya di balik itu, sekolah tempat guru honorer bertugas juga tak bisa berbuat banyak. Pada tulisan ini, saya akan mencoba sedikit berbagi dan mengupas perhitungan gaji yang diterima oleh guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN). 

Saya membatasi hanya untuk SD Negeri karena selama hampir 3 tahun saya ikut ambil bagian dalam perencanaan dan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik yang bersumber dari pusat (BOSNAS), maupun yang bersumber dari daerah (BOSDA). Untuk gaji guru honorer/yayasan dari TK, SD/MI Swasta, SMP, SMA, dan SMK tidak saya bahas karena sepengetahuan saya aturan dan sumber dananya berbeda, meski sama-sama juga menerima BOSNAS (mohon koreksi jika saya salah).

Satu-satunya sumber dana untuk penggajian guru honorer di SD Negeri adalah dana BOS. Berbeda dengan guru di sekolah swasta, guru honorer di SD Negeri tidak diperkenankan menerima tunjangan sertifikasi meski mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Dana BOSNAS yang diterima tiap sekolah bervariasi tergantung jumlah siswa di sekolah tersebut. Semakin banyak siswa di sekolah tersebut, maka akan semakin banyak pula dana yang diterima dan begitu pula sebaliknya. Menurut Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan Permendikbud No. 26 Tahun 2017, untuk jenjang Sekolah Dasar, setiap siswa menerima dana sebesar Rp.800.000,00 per tahun. 

Besarnya dana BOSNAS ini akan terbagi dalam 4 Triwulan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pencairan dana BOSNAS mengalami perubahan. Jika biasanya jumlah dana tersebar merata dicairkan pada tiap triwulan sebesar 25%, maka pada tahun ini dana yang dicairkan pada tiap triwulan mengalami perbedaan. Untuk triwulan I dana yang dicairkan sebesar 20%, triwulan II 40%, triwulan III 20% dan triwulan IV 20%. Triwulan II mendapat porsi paling banyak karena digunakan untuk membiayai pembelian buku paket dan kegiatan selama penerimaan peserta didik baru.

Tahapan cut off (pengambilan data) dari Dapodik untuk dijadikan dasar pencairan dana BOSNAS. Update dilakukan di akhir triwulan berjalan. Sekolah harus slelau meperbaharuo segala informasi mengenai sekolahnya, terutama tentang jumlah siswa (sekolahdasar.net)
Tahapan cut off (pengambilan data) dari Dapodik untuk dijadikan dasar pencairan dana BOSNAS. Update dilakukan di akhir triwulan berjalan. Sekolah harus slelau meperbaharuo segala informasi mengenai sekolahnya, terutama tentang jumlah siswa (sekolahdasar.net)
Untuk dana BOSDA, tiap daerah memiliki kebijakan masing-masing. Di daerah saya, dana BOSDA yang diberikan oleh Pemkot adalah sebesar Rp. 58.950,00 per bulan tiap siswa. Dalam satu tahun, tiap siswa akan mendapatkan dana sebesar Rp. 707.400,00 (sekitar 700 ribu rupiah). Berbeda dengan dana BOSNAS yang turun mengikuti alur triwulan, untuk dana BOSDA, pencairan dananya cukup rumit. Selain turun setiap waktu tertentu, besarnya dana BOSDA yang turun mengikuti persentase jenis belanja yang digunakan oleh sekolah. 

Ada 3 jenis belanja yang terdapat pada penggunaan BOSDA, yakni belanja pegawai, belanja barang dan jasa (barjas), dan belanja modal. Ketiga jenis belanja ini telah ditentukan jumlah dan persentasenya oleh pihak Pemkot dan Diknas. Jadi, pihak sekolah tidak boleh sembarangan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sekolahnya masing-masing. Sekitar 20% dari dana BOSDA harus digunakan untuk belanja pegawai, sebesar 70% untuk barjas, dan sisanya sebanyak 10% untuk belanja modal.

Ketika saya mengikuti pelatihan penyusunan RKA yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang, setiap sekolah telah mendapat form di dalam MS. Excel mengenai alokasi anggaran untuk ketiga jenis belanja tersebut.Besarnya dana untuk belanja ketiga jenis pengeluaran tersebut telah ditentukan oleh pemerintah. Tiap sekolah harus mengisi sesuai kebutuhan masing-masing dan disesuaikan dengan harga satuan (SSH) yang telah disepakati. 

Untuk belanja barjas dan modal hampir semua sekolah telah sepakat. Jikalau ada kesalahan, mungkin penyusun RKA tidak mengikuti aturan harga atau akan belanja di luar kewajaran. Belanja barjas dan modal ini yang nantinya akan masuk dalam aplikasi Sistem Penerimaan Belanja Modal dan Daerah (SIMBADA). Nah, masalah muncul ketika sekolah-sekolah mulai menghitung belanja pegawai yang harus dikeluarkan tiap bulannya.

Belanja pegawai yang didapat dari dana BOSDA digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan (TU, satpam, kebersihan, dll) yang tidak bisa di-cover oleh BOSNAS. Di dalam Juknis BOSNAS sendiri, dana yang boleh digunakan sebagai belanja pegawai adalah maksimal sebesar 15% untuk sekolah negeri dan 50% untuk sekolah swasta. Tentunya, dana ini tak akan cukup digunakan untuk belanja pegawai. Maka, tumpuan sekolah akan beralih kepada BOSDA untuk mencukupi kebutuhan belanja pegawainya.

Sebagai gambaran, saya akan mencoba memberi contoh hitungan kasar mengenai berapa gaji guru honorer yang bisa dibayarkan di sebuah sekolah. Misalkan, sebuah sekolah memiliki 300 siswa dalam satu tahun ajaran. Anggap saja di dalam sekolah tersebut ada 10 orang guru beserta tenaga kependidikan yang masih berstatus honorer. Maka, dalam satu tahun, sekolah tersebut akan menerima dana BOSNAS sebesar 300 x Rp. 800.000,00 atau Rp. 240.000.000,00. Dana BOSDA yang diterima (mengikuti aturan di wilayah saya) sebesar 300 x Rp700.000,00 atau Rp. 210.000.000,00. Total dana yang diterima sekolah tersebut selama satu tahun sebesar Rp. 450.000.000,00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun