Siapa sangka Gunung Kelud yang kemarin malam meletus ternyata sampai sekarang menjadi rebutan dua kerajaan bernama Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar. Masing-masing pihak mengklaim bahwa Gunung Kelud adalah bagian dari wilayahnya.
Mengapa Gunung Kelud menjadi sengketa? Banyak alasannya. Salah satunya adalah potensi alam yang dapat menjadi kawasan wisata. Potensi ini sangat menggiurkan terutama bagi pemasukan daerah.
Kabupaten Kediri memulai dulu dalam mengembangkan wisata Gunung Kelud. Pemkab Kediri membangun akses jalan masuk dan berbagai sarana lain menuju Gunung Kelud melalui Kecamatan Ngancar. Usaha Pemkab Kediri memang berhasil menjadikan Gunung Kelud sebagai wisata andalan daerah itu.
[caption id="attachment_295439" align="aligncenter" width="576" caption="Pintu Masuk Gunung Kelud dari Kediri (http://tinypic.com/)"][/caption]
Tidak mau kalah, Pemkab Blitar juga mulai merintis pembangunan akses jalan. Meski tidak diuntungkan dengan kondisi alam yang sulit, namun Pemkab Blitar juga ingin Gunung Kelud menjadi miliknya.
[caption id="attachment_295493" align="aligncenter" width="490" caption="Ritual sesaji pada acara Festival Kelud 2012. Acara ini diselenggarakan Pemkab Kediri untuk menarik wisatawan mengunjungi Gunung Kelud. Meski sukses, acara ini diprotes habis-habisan oleh Pemkab Blitar (http://kedirikab.go.id/)"]
Dua pemda ini sering berselisih paham. Sesekali terjadi insiden pencabutan patok batas wilayah antara kedua daerah itu di sekitar kaki Gunung Kelud. Bahkan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo sampai harus turun gunung menyelesaikan masalah ini. Melalui Surat Keputusan Nomor 188/133/KPTS/013/2012, akhirnya Gunung Kelud diputuskan Gubernur menjadi milik Kabupaten Kediri. Tidak terima dengan keputusan ini, Pemkab dan warga Blitar melakukan gugatan ke PTUN. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak PTUN memberi keputusan bahwa Gunung Kelud berada dalam status quo, bukan milik kedua Kabupaten itu.
[caption id="attachment_295441" align="aligncenter" width="300" caption="Spanduk Penolakan Keputusan Gubernur Jatim soal sengketa Gunung Kelud (mediamataelangpost.blogspot.com)"]
Jika diamati seksama, wilayah Gunung Kelud sebenarnya tidak hanya milik Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar. Sebagian Gunung Kelud juga masuk wilayah Kabupaten Malang. Artinya, Gunung Kelud milik bersama. Sama halnya dengan Gunung Bromo yang milik bersama 4 kabupaten (Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang). Empat kabupaten pemilik Gunung Bromo memiliki keunggulan masing-masing dalam mengembangkan wisatanya. Misalnya, Kabupaten Malang dengan bukit teletubbiesnya, Kabupaten Pasuruan dengan wisata sunrise Penanjakannya, dan Kabupaten Probolinggo dengan akses jalannya yang mudah serta puranya. Nah inilah yang sebenarnya bisa dijadikan contoh bagi dua Pemkab yang bertikai.
[caption id="attachment_295469" align="aligncenter" width="552" caption="Letak Gunung Kelud diantara 3 Kabupaten (maps.google.com)"]
Letusan Gunung Kelud kemarin sebenarnya juga menjadi tanda untuk menghentikan pertikaian tak penting ini. Mungkin Gunung Kelud marah dan memuntahkan letusan hingga ke mana-mana. Mungkin Gunung Kelud ngambek kenapa dirinya dijadikan ajang sengketa yang seharusnya bisa dikelola bersama. Semoga dua Pemkab yang berebut Gunung Kelud bisa mengambil pelajaran dari letusan kali ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H