Maqashid Alqur'an ialah salah satu istilah yang baru dalam diskursus keilmuan islam setelah yang lalu telah ada istilah maqashid Syari'ah. Maqashid syari'ah sendiri sebelumnya menjadi salah satu tema dalam ushul fiqih yang selanjutnya menjadi disiplin keilmuan sendiri. Para ulama terdahulu sebelumnya tidak memahami istilah maqasid Al Qur'an dan hanya fokus pada maqashid syari'ah.[1] Mengingat disiplin ilmu fiqih lebih dahulu berkembang dibandingkan dengan ilmu tafsir.Â
 Namun tak dapat dipungkiri, Maqashid Al Qur'an merupakan disiplin ilmu baru yang juga dibutuhkan di masa sekarang. Namun problematikanya dalam mengilustrasikan apa itu maqashid Al Qur'an, para ulama kontemporer ternyata hanya mengilustrasikan dengan acuan dari pengertian maqashid syari'ah.[2] Mereka tidak menyadari  bahwa antara maqashid Al Qur'an dengan maqashid syari'ah ada beberapa perbedaan yang sangat mencolok. Padahal,  Antara maqashid Al Qur'an dengan maqashid syari'ah sendiri ialah 2 hal yang tak serupa.Â
 Maqashid Al Qur'an sendiri secara Bahasa berasal 2 kata yakni maqasid serta Al Qur'an. Maqasid sendiri berakar dari kata  yang memiliki makna (  ( yang memiliki makna jalan yang lurus, ()   yang memiliki arti pertengahan.[3] Sedangkan Al Qur'an kata dasarnya ialah  - -  yang memiliki makna bacaan.[4]. Sementara secara istilah maqashid Al Qur'an menurut Ibn Abd Salam ialah usaha dalam merealisasikan beragam kemaslahatan beserta sebab sebabnya, dan menolak semua wujud kerusakan beserta sebab sebabnya.[5] Sedangkan menurut Al Biqa'i menjelaskan Maqashid Al Qur'an dengan berlandaskan pada surah Al Ikhlas yang berporos pada 3 hal yakni aqidah, ahkam dan qisas.[6] Jadi bisa diambil simpulan jika Maqashid Al Qur'an ialah maksud / tujuan di Qur'an itu sendiri.
 Sedangkan maqashid syariah secara bahasa berasal dari 2 kata pula yakni maqasid dan juga syari'ah. Secara bahasa maqashid memiliki arti sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan syari'ah dalam kamus lisanul arab memiliki arti jalan menuju sumber mata air.[7] Sedangkan menurut  Mahmud Syaltut mendefinisikan syari'ah sebagai seperangkat aturan serta kaidah yang Allah tetapkan untuk mengatur kaitannya dengan Allah, sesama muslim, sesama manusia, serta kehidupan.[8]Â
Sedangkan menurut istilah, menurut Wahbah Zuhaily, maqashid syari'ah ialah nilai, maksud serta rahasia syara' di seluruh atau Sebagian besar hukumnya.[9] Jadi dapat disimpulkan jika maqashid syari'ah ialah maksud serta tujuan dari syara' dalam mengatur hubungannya dengan Tuhannya, sesama manusia serta kehidupannya dalam rangka menuju kebahagiaan dan mencegah kemungkaran.
 Dalam hal perbedaan terdapat beberapa hal yang membedakan antara maqashid Al Qur'an dengan maqashid syari'ah, diantaranya : [10]
- Maqashid Al Qur'an objeknya hanya dari Al Qur'an saja, sementara maqashid syari'ah objeknya dari beragam rujukan, mencakup Al Qur'an, hadis, ijmak, qiyas.
- Maqashid Al Qur'an berisi sesuatu yang umum, sementara maqashid syari'ah yang memerinci sesuatu itu. Â Contoh. Jika dalam maqashid Al Qur'an berisi kemaslahatan serta cara memperolehnya, maka dalam maqashid syari'ah berisi perinciannya dengan kaidah fiqih.
- Maqashid syari'ah memiliki beragam istilah sebab bisa menjadi kajian ushul fiqih dan bisa juga menjadi disiplin ilmu sendiri, sementara maqashid Al Qur'an tak mempunyai beragam istilah.
- Maqashid syari'ah mempunyai tujuan yang berdasar ke 5 prinsip utamanya, sementara tujuan utama dari maqashid Al Qur'an ialah menjabarkan maksud dari beragam ayat di Al Qur'an.
- Maqashid Alqur'an ialah sesuatu pokok sementara maqashid syari'ah merupakan cabangnya. Sebab jika kita mengamati maqashid syari'ah yang merjuk kepada makna umum sejatinya makna umum itu telah termaktub di Al Qur'an itu sendiri.
Jadi, bisa diambil simpulan bahwasanya Maqashid Alqur'an ialah disiplin ilmu yang muncul baru baru ini. Sementara maqashid syari'ah sudah muncul terlebih dahulu. Sehingga istilah maqashid syari'ah lebih dikenal dibandingkan dengan istilah maqashid Al Qur'an. Padahal jika di telisik lebih mendalam, cakupan yang dikaji dalam maqashid Alqur'an lebih luas daripada maqashid syari'ah.Â
Jika dalam maqashid syari'ah, tujuannya ialah pada 5 prinsip utamanya, maka dalam maqashid Al Qur'an fokusnya ialah mengkaji maksud serta tujuan dari semua ayat dalam Al Qur'an. Namun, tanpa melihat perbedaan dari keduanya, dua duanya menjadi hal penting untuk kalangan tertentu. Jika maqashid Al Qur'an menjadi elemen penting untuk para mufasir, maka maqashid syari'ah menjadi hal yang penting untuk fuqaha.
Â
Daftar Pustaka
Â