Mohon tunggu...
Mohamad Ikrom Arasid
Mohamad Ikrom Arasid Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akademisi

Sang Petualang: Dunia Simulasi IG: kk_ikrom

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Apakah Kasus Romy Akan Mempengaruhi Elektabilitas Jokowi?

16 Maret 2019   15:20 Diperbarui: 16 Maret 2019   22:27 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.tempo.co/amp/1185774/ott-romahurmuziy-kpk-segel-ruang-kerja-menteri-agama

Beberapa hari ini media masa diramaikan oleh kasus Romy; alih-alih diduga suap korupsi dalam seleksi jabatan di kementerian agama. Romy sebagai ketum PPP adalah politisi muda yang tak diragukan. Pada konteks pilpres 2019, standing potition Romy adalah sudah tentu barang pada TKN Jokowi-Ma'ruf.

Lalu bagiamana ketika Romy sebagai salah satu dari bagian TKN Jokowi-Ma'ruf Pilpres 2019 tersangkut sebagai tersangka kasus dugaan suap korupsi dalam seleksi jabatan di kementerian agama.  Apkah itu akan membuat dilema Jokowi? Apakah kasus ini murni tanpa setting?

Yang jadi persoalan dalam beberapa pekan kedepan adalah apakah kasus Romy akan mempengaruhi elektabilitas Jokowi-Ma'ruf di masa kampanye nya? 

Keterlibatan Romy pada TKN Jokowi-Ma'ruf tentu massif dalam mengkampanyekan pasangan Nomor Urut 1 (Satu). Terlebih Romy sering muncul dalam layar kaca dengan seni diplomasi yang sangat menarik.

Sudah tentu kita mengetahui betul bahwa Jokowi sebagai petahana juga sebagai calon presiden jelang pemilihan umum presiden Tahun 2019. Jika kita mengingat debat pada momentum Pilpres 2014 yang lalu---Nawacita, yang salah satu didalamnya terkandung pemberantasan Korupsi. 

Jika benar pada kasus Romy sampai di tetapkan sebagai terdakwa, kemudian Jokowi; sebagai presiden menyerahkan kepada pihak yang berwajib alias hukum berjalan sebagaimana mestinya, maka sudah barang tentu integritas dalam kepemimpinannya akan menjadi point plus di masa kampanye sebagai calon presiden, lantaran menempatkan hukum pada tempatnya. Artinya memberikan hukum pada seluruh warga negera terlepas siapapun itu jika bersalah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun