Mohon tunggu...
Ikrimah Nanda
Ikrimah Nanda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Harga Penting dalam Pemasaran

2 Maret 2019   19:52 Diperbarui: 2 Maret 2019   19:55 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perekonomian, pasar berperan sangat penting khususnya dalam sistem ekonomi bebas/liberal.Pasar berperan untuk mempertemukan produsen (yang memproduksi dan menawarkan barang) dan konsumen (yang menentukan jumlah dan jenis barang/komoditas yang di kehendakinya).Konsumen sangat menentukan kedudukan pasar , dan juga  konsumenlah yang berperan untuk menentukan lalu lintas barang dan jasa.

Dengan demikian,dapat dikatakan ada saling bergantung antara produsen dan konsumen. Produsen akan berusaha menggunakan faktor faktor yang ada untuk memproduksi berbagai jenis barang kebutuhan yang di minta oleh konsumen. Artinya, produsen dalam memproduksi barang kebutuhan tersebut berharap agar konsumen membeli barang yang di produksinya dengan melebihi biaya produksi (termasuk promosi/pemasaran) yang telah di keluarkan oleh produsen. Selisih lebih tersebut yang di harapakan oleh produsen sebagai keuntungan yang akan di perolehnya. Lazimnya produsen selalu berprinsip memproduksi barang dengan biaya yang relatif rendah untuk memaksimumkan keuntungan yang akan di peroleh."

Dalam sistem pemasaran hal yang paling di permasalahkan adalah tentang masalah HARGA. Harga merupakan hal yang terpenting bahkan selalu di permasalahkan dalam sistem penawaran dan permintaan pemasaran, karna seorang pembeli tidak akan mungkin mau membeli barang dengan harga yang tinggi. Terkadang masalah harga akan juga menyebabkan perselisihan antara penjual dan pembeli, sehingga akan terjadi perdebatan diantara keduanya. 

Terdapat banyak kemiripan antara konsep dari harga pasar ibn taimiyah dengan konsep aquinas. Bagi keduanya, harga pasar haruslah terjadi dalam pasar yang kompetitif dan tidak boleh ada penipuan.keduanya membela penetapan pagu harga pada waktu terjadi perbedaan pengenaan harga dari harga pasar.Akan tetapi, mengenai penetapan pagu harga, Aquinas hanya mempertimbangkan nilai subjektif dari sebuah objek dari sisi penjual saja, sementara ibn Taimiyah juga mempertimbangkan nilai subjektif objek dari sisi pembeli sehingga menjadikan analisisnya lebih baik daripada Aquinas.
Ibn Taimiyah menyatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran seseorang. Naik turunnya harga tidak selalu di sebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Dapat di simpulkan jika permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran menurun,maka harga barang tersebut akan naik. Begitu pula sebaliknya. Kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin di sebabkan oleh tindakan yang adil atau mungkin juga tindakan yang tidak adil.
Harga juga dapat di pengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap orang orang yang terlihat dalam transaksi. Bila seseorang cukup mampu dan terpercaya dalam membayar kredit, penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang tersebut. Namun, apabila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit telah di ragukan, penjual juga akan ragu untuk melakukan transaksi dengan orang tersebut dan cenderung memasang harga tinggi (dalam per istilahan ekonomi modern, hal ini disebut sebagai risk premium). Demikian juga apabila menggunakan kontrak.

Ibnu khaldun juga menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam menentukan harga keseimbangan. Ketika menyinggung masalah laba, ibn khaldun mengatakan bahwa keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Sedangkan keuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu pedagangan karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya bila pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, hal itu juga akan melesukan perdagangan karena permintaan konsumen akan melemah.

Kaum muslimin juga pernah menjadi korban distori harga ketika kaum Quraisy menetapkan blokade ekonomi terhadap umat islam. Selama blokade yang berlangsung tiga tahun ini, umat islam tinggal di lembah abu Thalib di perbukitan makkah. Mereka hanya keluar dari lembah itu untuk berbelanja sedikit, di bulan bulan haram, ketika perdamaian berlaku di seluruh jazirah Arab. Namun, kaum Quraisy memasang harga tinggi di atas harga pasar. Abu Lahab menyerukan, Naikan harga agar pengikut Muhammad tidak dapat membeli .Untuk mempertahankan tingkat harga itu ia sendiri membeli barang dengan harga lebih tinggi.

Harga dalam ekonomi termasuk salah satu unsur bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan.Harga dimaksudkan untuk mengkomunikasikan posisi nilai produk yang dibuat produsen. Besar kecilnya volume penjualan dan laba ynag diperoleh perusahaan tergantung kepada harga yang ditetapkan perusahaan terhadap produknya.

Aturan Penentuan Harga dalam Pasar Persaingan Sempurna

Dalam struktur pasar persaingan sempurna, perusaahan tidak dapat menentukan harga produknya. Pasarlah yang menentukan harga untuk semua produk. Produsen hanya mengambil harga yang di tetapkan oleh pasar, masing masing produsen bertindak sebagai price taker. Artinya, produsen tidak mempunyai kekuatan pasar.
Pada struktur pasar persaingan monopolistik, adakalanya produsen mampu mengendalikan harga (price maker), sehingga ia mempunyai kekuatan pasar. Karena kemampuan membayar bagi konsumen itu bervariasi, perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar akan meningkat keuntungannya dengan membedakan harga berdasarkan kemampuan membayar bagi masing masing konsumen.
Elastisitas harga atas permintaan dan penawaran (Price Elastisitas of Demand And Supply)
Pemahaman atas elastisistas harga penawaran dan permintaan membantu ekonom memahami apa yang terajadi terhadap penawaran dan permintaan jika ada perubahan harga. Apa yang terjadi pada keseimbangan harga bila faktor faktor yang memengaruhi kurva demand dan kurva supply berubah dan berapa besar pengaruhnya.
Ada beberapa faktor yang menentukan elastisistas harga permintaan, yaitu
Tersedia atau tidaknya barang subsitusi dipasar
Jumlah pengguna barang kebutuhan tersebut
Jenis barang dan pola preferensi konsumen
Periode waktu yang tersedia untuk menyesuaikan terhadap perubahan harga.
 Intervensi pasar dalam Teori Konvesional
Seperti yang telah di jelaskan terdahulu, penawaran dan permintaan berinteraksi dalam menentukan harga dan jumlah barang dalam perekonomian pasar persaingan sempurna. Namun, tak dapat disangkal, pada zaman sekarang, ada beberapa komoditi tergantung pada kebijakan pemerintah.
Harga dalam teori ekonomi islam, tidak berbeda dengan ekonomi konvesional, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dari penjual.
 Intervensi Harga Menurut Ekonomi Islam
Apabila harga barang dipasar tidak lagi ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan, seperti melonjaknya harga suatu barang disebabkan oleh hilangnya barang dipasaran karena ihtikar(penimbunan barang komoditi tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat), atau kenaikan harga suatu barang disebabkan oleh ketiadaan barang komoditi karena bencana alam. Dalam keadaan seperti ini menurut ibn taimiyah, pemerintah dapat melakukan intervensi pasar dalam rangka melakukan regulasi harga.
Karena harga yang adil terbentuk  atas dasr an-taradin semua pihak. Intervensi harga dilakukan untuk kemaslahatan, yakni memenuhi kebutuhan dasar penduduk dan untuk memelihara kejujuran para pedagang(pelaku usaha).
Dan juga terdapat hadis yang menyatakan dalam hal pemasaran yaitu jika ada dua orang yang salinng berakad jual beli, masing masing mereka mempunyai khiyar (hak memilih) selagi belum berpisah semuanya. Atau salah satu dari keduanya memilih yang lainnya, apabila salah satu dari keduanya memilihnya maka keduannya telah melakukan jual beli dan hukum julan belinya adalah wajib. Dan jika keduanya berpisah setelah terjadi akad jual beli dan masing masing tidak  meninggalkan  untuk membatalkannnya, maka jual beli itu hukumnya wajib (HR.AL-BUKHARI).
DAFTAR PUSTAKA
Rozalinda.2017.Ekonomi Islam. Depok: Rajawali Pers
K. Lubis, Suhrawardi dan Farid Wajdi.2014.Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset
A. Karim, Adiwarman.2007.Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun